Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Mengenal Turyapada Tower, Menara Tertinggi di Bali yang Awalnya untuk Komunikasi

Menara tertinggi di Bali ini awalnya dibangun sebagai pemancar siaran TV digital, telekomunikasi seluler, dan Internet

16 Februari 2025 | 16.00 WIB

Turyapada Tower di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Dok. Hutama Karya
Perbesar
Turyapada Tower di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Dok. Hutama Karya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Turyapada Tower, menara tertinggi di Bali, diminati banyak wisatawan. Jadwal kunjungan ke menara tersebut sudah penuh sampai dengan Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menara yang berada di Desa Pegayaman, Buleleng, Bali utara, ini baru dibuka akhir 2024. Karena konstruksinya belum tuntas 100 persen, menara ini hanya dibuka pada akhir pekan. Wisatawan yang mendaftar dipersilakan datang secara gratis untuk menikmati suasana di menara yang berdiri pada ketinggian 1.636 meter di atas permukaan laut itu, namun belum semua fasilitas ada sebab baru rampung tahap pertama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut laman resmi Pemkab Buleleng, Turyapada Tower merupakan bangunan yang terdiri atas 10 lantai. Lantai 1 terdiri atas ruang dapur dan ruang pertemuan. Lantai 2 merupakan ballroom, dan lantai 3 berfungsi sebagai ruang transmitter untuk layanan televisi dan seluler. Kemudian di lantai 4 tersedia kafetaria dan ruang tunggu. Di lantai 5 terdapat wahana jembatan kaca.

Selanjutnya di lantai 6 terdapat restoran, lantai 7 berupa anjung pandang, lantai 8 ada restoran putar, lantai 9 merupakan skywalk, dan lantai 10 adalah planetarium.

Menara ini awalnya dibangun sebagai pemancar siaran TV digital, telekomunikasi seluler, dan Internet. Namun karena lokasinya yang menawan, menara ini pun dibuka unuk wisata. Apalagi, lokasi menara ini tak jauh dari Kebun Raya Bedugul. 

Kunjungan Masih Gratis 

Selama masa uji coba pembukaan, pengunjung tidak dikenakan biaya. Namun, tidak semua orang diperbolehkan naik ke menara. Anak-anak berusia 12 tahun tidak boleh naik. 

Sembari membuka untuk uji coba, Pemprov Bali juga saat ini memikirkan pungutan retribusi di objek wisata tersebut, dimana rencananya nominal dari pungutannya akan dimasukkan dalam peraturan daerah.

Kepala Diskominfos Bali I Gede Pramana mengatakan saat ini Pemprov belum menentukan nominalnya, proses pengajuan peraturan daerah ini akan dibahas bertahap oleh stakeholder terkait.

“Kami sedang bahas retribusinya, tentunya itu memerlukan kajian, akan ada perubahan perda lah, menambah terkait retribusi Turyapada Tower, kan banyak tempat di sana apakah bayar secara keseluruhan atau mungkin ada tiket-tiket terusan ke jembatan kaca, restoran, atau panoramik,” kata dia di Denpasar, Selasa, 11 Februari 2025.

Kembali Ditutup pada Mei 

Objek wisata baru itu juga akan kembali ditutup sekitar Mei 2025 karena pekerjaan kontruksi.

“Apakah sampai bulan Mei karena perkirakan selesainya lelang itu jadi ditutup dulu, nanti ada konstruksi karena ada akan planetarium di dalam, ada penataan kawasannya, takutnya masyarakat yang datang malah celaka,” kata dia.

Penuhnya antrean pendaftaran di Turyapada Tower itu dimaknai positif. Diskominfo Bali melihat antusias masyarakat lokal, wisatawan domestik, dan wisatawan internasional tinggi hingga rela menunggu karena menara hanya dibuka pada Sabtu dan Minggu.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Mila Novita

Mila Novita

Bergabung dengan Tempo sejak 2013 sebagai copywriter dan bergabung dengan redaksi pada 2019 sebagai editor di kanal gaya hidup. Kini menjadi redaktur di desk Jeda yang meliputi gaya hidup, seni, perjalanan, isu internasional, dan olahraga

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus