Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Mengenal Unit Lost and Found untuk Mencari Barang Hilang di Bandara atau Penerbangan

Saat barang hilang atau tertinggal di bandara atau dalam penerbangan, tidak perlu khawatir karena ada unit Lost and Found. Apa tugas unit ini?

9 Juni 2024 | 10.15 WIB

Ilustrasi conveyor belt koper. Dok. Freepik
Perbesar
Ilustrasi conveyor belt koper. Dok. Freepik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Barang hilang atau tertinggal adalah seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat bandara. Barang ini bukan ditahan petugas bandara karena termasuk larangan untuk dibawa terbang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Barang hilang juga bukan menjadi bagian dalam barang bagasi yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang telah tiba di bandara tujuan. Tidak jarang penumpang mengalami barang hilang. Atas dasar tersebut pihak Angkasa Pura II memberikan prosedur penanganan barang hilang untuk memberikan kepastian penanganan.

"Kami pastikan barang hilang atau tertinggal yang ditemukan di bandara akan disimpan terlebih dahulu dalam batas waktu tertentu hingga nantinya diambil oleh pemilik barang tersebut," kata VP of Airport Global Service Angkasa Pura II, Anindita Galuh Wardhani, pada 8 September 2019.

Adapun, prosedur penanganan barang hilang di bandara-bandara Angkasa Pura II, yaitu:

  1. Masa simpan barang hilang/tertinggal adalah 30 hari kalender.;
  2. Khusus barang makanan dan berbahaya (dangerous goods) selama 1x24 jam;
  3. Apabila barang diambil melewati masa simpan, akan dikenakan biaya penitipan barang;
  4. Barang yang melewati masa simpan dan tidak diklaim, akan disumbangkan atau dimusnahkan pada kategori tertentu.

Selain itu, pihak maskapai di bandara juga memiliki bagian atau unit yang menangani barang hilang, yaitu Lost and Found.Unit ini merupakan tempat penumpang melaporkan, jika barang bagasinya rusak atau hilang. Lost and Found memiliki tugas utama untuk memeriksa mengecek bagasi penumpang dengan menyamakan nomor barang di label yang tertera. Selain ITU, Lost and Found juga bertugas mengurus kelebihan, kehilangan, dan kerusakan barang. Pasalnya, kehilangan barang di bandara kerap terjadi karena kesalahan pelabelan bagasi oleh petugas maskapai atau salah muat bagasi ke penerbangan lain.  

Berdasarkan journal.universitassuryadarma.ac.id, terdapat prosedur untuk pencarian barang hilang melalui unit Lost and Found sebagai berikut, yaitu:

  1. Penumpang datang ke unit Lost and Found;
  2. Setelah itu, penumpang mengisi property irregularity report (PIR);
  3. Kemudian, jika dokumen sudah lengkap pihak maskapai penerbanagn akan melakukan pencarian; serta
  4. Setelah ditemukan maskapai pernebangan, barang bisa langsung dikirim ke alamat penumpang dengan biaya pengiriman ditanggung pihak maskapai.

Saat menjalankan tugas, unit Lost and Found harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) agar mencapai kepuasan penumpang dalam menangani barang hilang. Peran unit Lost and Found dalam melayani serta menanggapi segala pengaduan dari penumpang juga harus sesuai dengan SOP. Dengan demikian, penumpang memiliki kepercayaan tinggi terhadap pihak bandara dana unit Lost and Found ketika mengalami barang hilang.  

RACHEL FARAHDIBA R  | JONIANSYAH HARDJONO

Pilihan Editor: Tidak Lagi Disarankan Pakai Pita sebagai Penanda Koper, Berikut Alternatif Lainnya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus