Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Paris akan memperketat aturan untuk properti sewa jangka pendek. Termasuk batasan 90 malam per tahun dan denda jika tidak mematuhi aturan tersebut. Selain Paris, kota-kota besar lainnya seperti London, Barcelona, New York dan San Francisco sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Paris merupakan salah satu destinasi liburan impian banyak orang di seluruh dunia. Wisatawan pun cenderung memilih untuk menginap di properti sewaan seperti rumah atau apartemen dibanding hotel. Tak heran jika kota ini memiliki 95 ribu lebih properti yang disewakan untuk jangan pendek di Airbnb.
Tujuan aturan sewa jangka pendek
Namun, aturan sewa jangka pendek akan dibatasi hanya 90 malam per tahun. Kalau melebihi batas tersebut akan dikenakan denda hingga 15 ribu euro (sekitar Rp 251 juta). Aturan tersebut sebenarnya sudah disahkan pemerintah Prancis sejak Mei 2024. Setelah mendapatkan dukungan banyak pihak, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu tujuan pembatasan sewa tersebut, untuk mengatasi properti sewa tanpa izin di Paris dan mengurangi dominasi komersial di Airbnb. Dilansir dari laman Euronews, dari data Inside Airbnb, saat ini terdapat 95.461 listing di Airbnb, 89,3 persen adalah properti utuh, 9,5 persen adalah kamar pribadi dan 0,4 persen kamar bersama.
Selain itu, sebanyak 31,7 persen tuan rumah Airbnb di Paris memiliki banyak tempat. Termasuk perusahaan properti internasional seperti Blueground dan Veeve, yang menawarkan lebih dari 1.300 listing.
Denda besar
Sementara untuk denda, tidak hanya properti yang melebihi aturan sewa 90 malam. Tapi juga tuan rumah yang menyewakan propertinya tanpa izin akan didenda sebesar 100 ribu euro (Rp 1,6 miliar). Tuan rumah yang tidak menghapus iklan dari plarform penyewaan jangka pendek akan didenda 50 ribu euro (sekitar Rp 837 juta).
Properti yang tidak terdaftar sebagai persewaan pariwisata akan didenda 10 ribu euro (sekitar Rp 167 juta). Jika pemiliknya telah membuat pernyataan palsu atau nomor registrasi palsu akan didenda 20 euro (sekitar Rp 335 juta). Layanan pramutamu yang mengelola pemesanan untuk properti yang tidak mematuhi peraturan juga dapat dikenakan denda sebesar 100 ribu ribu (sekitar Rp 1,6 miliar).
Namun rencana pemerintah tersebut mendapat kritik dari asosiasi yang mewakili pemilik persewaan liburan. Salah satunya, UNPLV, asosiasi penyewaan jangka pendek Prancis. Menurut asosiasi tersebut, pemerintah terlalu cepat menerapkan undang-undang yang sangat politis.
"Meski biaya hidup yang tinggi di Paris mendorong banyak warga Paris meninggalkan ibu kota, langkah-langkah baru yang direncanakan oleh pemerintah kota Paris akan menghilangkan kemungkinan bagi pemilik rumah sewa berperabot untuk menambah pendapatan dan menutupi pengeluaran atau biaya renovasi energi gedung," kata asosiasi tersebut.
Penerapan aturan tersebut diperkirakan akan menguntungkan hotel butik dan independen. Dengan lebih sedikit persewaan jangka pendek dapat membantu memulihkan budaya lingkungan sekitar. Selain itu bagi wisatawan, berkurangngnya akomodasi sewa jangka pendek dapat mengurangi overtourism. Wisatawan dapat terdorong mengeksplorasi kota-kota Prancis lainnya, seperti Lyon dan Bordeaux.
EURONEWS | TRAVEL AND TOUR WORLD
Pilihan editor: Paris Destinasi yang Paling Mudah Diakses di Eropa