Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Sejarah Kota Cimahi, Hari Ini Genap 48 Tahun Jadi Kota Administratif

Tepat pada 29 Januari 1976, Cimahi ditetapkan sebagai kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 dengan nama Kota Cimahi

29 Januari 2024 | 19.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga menyiapkan Gelar Budaya dan Pesta Rakyat Kota Cimahi 2023. (Dok.Dewan Kebudayaan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kota Cimahi merupakan sebuah kota di Provinsi Jawa Barat. Awalnya, Cimahi merupakan bagian dari Kabupaten Bandung. Pada 29 Januari 1976, Cimahi ditetapkan sebagai kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut laman resmi Pemerintah Kota Cimahi, setelah penetapan itu Cimahi menyandang status kota administratif pertama di Jawa Barat. Setelah itu, pada 21 Juni 2001, Cimahi ditingkatkan statusnya menjadi kota otonom berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2001. Total ada tiga kecamatan di Cimahi yang kemudian dibagi lagi atas 15 kelurahan. 

Sejarah Kota Cimahi

Dalam bahasa Sunda, nama Cimahi berasal dari kata cai mahi yang berarti "air yang cukup". Cimahi mulai dikenal ketika pada 1811, Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels membuat jalan Anyer-Panarukan, dengan dibuatnya pos penjagaan di alun-alun Cimahi sekarang. Pada 1874-1893, dilaksanakan pembuatan jalan kereta api Bandung-Cianjur sekaligus pembuatan Stasiun Cimahi. Kemudian pada 1886, dibangun juga pusat pendidikan militer beserta fasilitas-fasilitasnya, seperti Rumah Sakit Dustira dan penjara militer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah jalur Bandung-Cianjur selesai dibangun, pada 1900, jalur kereta lain juga dibuat, yakni dari Batavia-Bandung, yang melewati Cimahi. Dengan dibukanya jalur tersebut, maka mobilitas pasukan Belanda bisa bergerak jauh lebih cepat.

Pada 1935, Cimahi ditetapkan sebagai kecamatan berdasarkan lampiran staad 1935. Kemudian dibentuk Kawedanaan Cimahi yang meliputi Kecamatan Cimahi, Padalarang, Batujajar, dan Cipatat pada 1962.

Cimahi yang berasal dari status Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bandung sesuai dengan perkembangan dan kemajuannya maka berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif, Cimahi dapat ditingkatkan statusnya dari Kecamatan menjadi Kota Administratif yang berada di wilayah Kabupaten Bandung.

Kemudian pada 2001, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi, status Cimahi dinaikkan menjadi kota otonom. Kewenangan Kota Cimahi sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib yaitu pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertahanan, koperasi dan tenaga kerja.

Kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter fisikal, agama serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Nomor I tahun 2003 tentang Kewenangan Kota Cimahi sebagai Daerah Otonom.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus