Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Tip Mengamati Penyu Langka di Kabupaten Tambrauw, Papua

Dunia memperingati Hari Kura-kura dan Penyu pada 23 Mei, tujuannya untuk menyelamatkan spesies yang mulai terancam tersebut.

25 Mei 2018 | 09.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dua ekor penyu saling berkejaran di pantai, untuk menuju laut. Kegiatan pelepasan penyu ini dihadiri puluhan pengunjung, mereka memadati bibir pantai untuk melihat secara langsung pelepasan penyu. Isle of Palms, Carolina Selatan, 14 Mei 2015. Richard Ellis / Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dunia memperingati Hari Kura-kura dan Penyu pada 23 Mei. Hari peringatan untuk hewan bercangkang di dunia itu dirayakan sejak 2000 oleh American Tortoise Rescue. Tujuannya untuk menyelamatkan spesies yang mulai terancam tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Hari Kura-kura dan Penyu, warga dunia, khususnya para turis, diajak memahami kembali caranya menyaksikan hewan itu secara aman bila mereka ingin berwisata melihat langsung di habitatnya. Tentu supaya tidak memberi ancaman terhadap kepunahannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, bagaimana cara melihat spesies itu, khususnya penyu langka, langsung di habitatnya?

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tambrauw Linderd Rouw, yang ditemui Tempo di Distrik Sausapor, Kabupaten Tambrauw, 16 Mei lalu, mengatakan ada beberapa poin yang kudu diperhatikan wisatawan saat ingin menyaksikan penyu, khususnya dari jenis yang langka.

Kebetulan, Kabupaten Tambrauw memiliki tempat peneluran penyu langka di dunia, yakni penyu belimbing. Tempat itu bernama Pantai Jeen Womom. Menurut Linderd, berikut ini aturan mengamati penyu yang memiliki sifat sangat sensitif.

1. Menggunakan lampu khusus

Turis wajib menggunakan senter atau lampu berwarna merah. Lampu itu hanya dinyalakan seperlunya. Adapun cahaya lampu tak boleh langsung ditembakkan ke wajah penyu. Bila terkena cahaya, penyu akan kehilangan orientasi arah.

2. Mendekat dari belakang

Cara mendekati penyu adalah dari belakang dengan mengikuti bekas jejaknya. Usahakan merunduk dekat pasir. Anda harus menjauh apabila penyu menunjukkan tanda-tanda terganggu.

3. Waktu mengamati

Waktu mengamati penyu tak boleh lebih dari 30 menit. Selama mengamati itu pula, Anda tidak boleh bersuara dan harus bergerak sangat pelan.

4. Etika memotret

Anda tidak diperkenankan memotret penyu yang sedang mengeluarkan telur. Pemotretan hanya boleh dilakukan ketika penyu telah selesai bertelur. Hindari pemotretan yang terlampau lama karena akan membuat penyu tidak nyaman.

5. Etika melihat tukik yang menetas

Tukik yang baru menetas harus terhidar dari lampu senter dan blitz kamera. Maka itu, wisatawan tidak dibolehkan menyalakan lampu selama tukik berjalan di pantai hingga masuk ke laut.

6. Cara bertemu penyu di laut

Saat di laut, Anda harus menjaga jarak aman dengan penyu. Anda tidak boleh mengganggu penyu yang sedang istirahat, kawin, atau makan. Penyu harus didekati dengan pelan-pelan. Anda juga harus menjauh bila penyu merasa terganggu. Selain itu, dilarang melempar, menembak, menangkap atau menunggangi penyu. Penyu juga tak boleh diberi makan.

7. Berkemah di pantai tempat penyu bertelur

Bila Anda membuka tenda di wilayah tempat bertelurnya penyu, Anda tidak boleh menyalakan api unggun. Sampah pun tidak boleh ditinggalkan. Semua harus dibawa pulang kembali karena dapat mengancam ekosistem penyu.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiscus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus