Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengumumkan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 setelah melakukan rapat bersama tiga menteri terkait.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari sementara cuti bersama 8hari sehingga total 24 hari, " ujar Muhadjir, Selasa, 11 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang berjumlah 24 hari tersebut:
- 1 Januari (Ahad): Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari (Ahad): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Januari (Senin): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari (Sabtu): Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 23 Maret (Kamis): Cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April (Jumat): Wafat Isa Almasih
- 22 dan 23 April (Sabtu dan Ahad): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 21,24, 25 dan 26 April (Jumat, Senin-Rabu): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 1 Mei (Senin): Hari Buruh Internasional
- 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
- 2 Juni (Jumat): Cuti bersama Hari Raya Waisak
- 4 Juni (Ahad): Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1444 H
- 19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam 1445 H
- 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan RI
- 28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Senin): Hari Raya Natal
- 26 Desember (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Natal
Muhadjir mengharapkan penetapan libur nasional dan cuti bersama 2023 dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air. "Salah satu yang dijadikan bahan pertimbangan adalah keadaan pandemi Covid-19," kata dia. Selain itu, penetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.