Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ramadhan

Serba-serbi Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024

19 Maret 2024 | 10.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk tahun 2024. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan dokumen yang diunggah di situs JDIH Sekretariat Negara, Jokowi menandatangani keputusan tersebut pada hari Selasa, 9 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


1. Hak Cuti Tahunan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Keputusan Presiden tersebut, disebutkan cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki oleh ASN. Jika seorang pegawai ASN tidak mendapat cuti bersama karena jabatannya, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diterimanya.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," keterangan salinan itu.

2. Daftar Libur Lebaran 2024

Mengenai jadwal libur Lebaran tahun 2024, pemerintah telah menetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), periode libur Lebaran akan berlangsung selama enam hari. Libur Lebaran tersebut terdiri atas libur nasional selama dua hari dan cuti bersama Lebaran 2024 sebanyak empat hari.

  • Senin, 8 April 2024: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • Selasa, 9 April 2024: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • Rabu, 10 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • Kamis, 11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • Jumat, 12 April 2024: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • Senin, 15 April 2024: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H

3. Rujukan

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 yang disepakati Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 12 September 2023.

Aturan ini ditetapkan untuk menjadi rujukan bagi lembaga atau kementerian guna merancang program kerja selama satu tahun ke depan. Penetapan ini juga bertujuan sebagai acuan bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas mereka.

DANIEL A. FAJRI | LAILI IRA | RADEN PUTRI | YUDONO YANUAR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus