Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

7 Fakta Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel

Polda Jawa Timur menahan Vanessa Angel untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu, 30 Januari 2019.

31 Januari 2019 | 07.51 WIB

Vanessa Angel berjalan masuk ke ruangan pemeriksaan di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 30 Januari 2019. Polda Jatim memeriksa Vanessa sebagai tersangka atas kasus dugaan prostitusi daring. ANTARA
Perbesar
Vanessa Angel berjalan masuk ke ruangan pemeriksaan di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 30 Januari 2019. Polda Jatim memeriksa Vanessa sebagai tersangka atas kasus dugaan prostitusi daring. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan Vanessa Angel, tersangka kasus prostitusi online pada Rabu, 30 Januari 2019. Vanessa, 27 tahun, ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca: Polda Jatim Resmi Tahan Vanessa Angel terkait Prostitusi Online

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan Vanessa langsung ditahan karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada yang bersangkutan di atas 5 tahun penjara.

"Berdasarkan syarat obyektif ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Frans, Rabu, 30 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, Vanessa ditangkap di sebuah kamar hotel bersama seorang pria di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 5 Januari 2019 lalu. Ketika itu, dia dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penetapannya sebagai tersangka dilakukan selang beberapa hari setelah penangkapan itu.

Baca: Alasan Polisi Menahan Vanessa Angel Terkait Prostitusi Online

Tempo merangkum sejumlah fakta terkait dengan kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angle:

1. Ditahan 20 Hari ke Depan

Polisi memutuskan menahan Vanessa dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subyektif.

"Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel resmi kami lakukan penahanan sesuai syarat obyektif dan subyektif," kata Frans.

Menurut Barung, syarat objektif penahanan Vanessa didasarkan atas pasal sangkaan yang dikenakan tersangka, yakni Pasal 27 ayat 1 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Adapun syarat subyektif alasan penahanan Vanessa dari penyidik, kata Barung, adalah dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau pun mengulangi perbuatannya. "Kami tahan 20 hari ke depan," ujanya.

2. Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Sebelumnya melakukan penahanan, Polda Jatim telah dua kali memanggil Vanessa. Namun tersangka kasus prostitusi online itu mangkir dengan alasan sakit.

Selain Vanessa, polisi telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Keempatnya adalah muncikari. Mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tantri Novanta, Winindya, dan Fitria.

3. Pemakai Jasa Vanessa Tak Ditahan

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arman Asmara mengatakan pria berinisial R yang ditangkap bersama Vanessa pada 5 Januari lalu, tidak ditahan. Menurut Arman pengguna jasa Vanessa itu untuk sementara lolos dari hukum karena belum ada aturan perundangan yang bisa menjerat. Namun polisi tetap mendalami peran yang bersangkutan.

Pada saat ditangkap, Vanessa berada di sebuah hotel bintang lima di kawasan Surabaya Barat. Menurut keterangan polisi, Vanessa mematok tarif Rp 80 juta untuk sekali kencan.

4. Sebanyak 45 Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan bahwa polisi telah memiliki daftar 45 artis dan model yang disalurkan oleh Tantri dan Endang S.

Baca: Vanessa Angel Depresi: Cobaan Paling Berat Saat Orang Menatapnya

Luki juga menyebut Tantri serta Endang berbagi peran. Tantri mendekati model majalah pria dewasa, adapun Endang bermain di kalangan artis. Dua muncikari itu kini ditahan Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Pengacara Tantri N, Heru Prayitno, membantah keterangan polisi yang menyebut kliennya menjadi mucikari dari 45 artis dalam perkara prostitusi online. Tantri merupakan salah satu mucikari dalam kasus yang menyeret Vanessa Angel.

“Selaku pengacara Tantri, saya hanya bisa bicara berdasarkan BAP. Kalau dari jejak digital dia lewat WA yang sempat saya lihat, memang banyak percakapan di sana. Namun apakah jumlahnya sebanyak itu, saya belum bisa memastikan,” kata Heru, Senin, 7 Januari 2019.

5. Orang Tua Ogah Menjadi Penjamin

Ayah Vanessa, Doddy Sudrajat enggan menjadi penjamin permohonan penangguhan penahan anaknya. “Sekarang aku kasih tahu nih, kalau sampai dibutuhkan surat penangguhan penahanan kami minta bapaknya sebagai penjamin, bapaknya enggak bersedia kok. Ayo coba enggak mau sebagai penjamin. Sudah ada buktinya,” kata pengacara Vanessa, Milano Lubis.

“Tadinya dia mau, terus sekarang dibilang ya nanti, mungkin mau menghindar. Dia semalam sudah bilang katanya enggak bersedia. Terus Vanessa mau sama siapa kalau bukan sama keluaganya? Ingat loh ini anak perempuan,” tuturnya.

6. Depresi

Vanessa sangat tertekan atas kasus prostitusi online yang menjadikannya sebagai tersangka. Khawatir mengalami gangguan kejiwaan, dia sempat ditangani psikolog.

“Memang benar. Dia lagi kurang enak badan dari kemarin, ya namanya orang sakit. Kami aja bawa dia ke psikolog, cuma kan kami enggak ngomong-ngomong. Gimana dia menyembuhkan traumanya itu,” kata Milano Lubis. Kondisi Vanessa semakin tertekan lantaran ayah Vanessa Angel dianggapnya membongkar aib keluarga.

7. Sakit setelah Diperiksa 12 Jam

Vanessa Angel mendadak sakit seusai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Jawa Timur. Salah satu kuasa hukumnya, Aga Khan meminta wartawan untuk memberi privasi agar tidak mengambil gambar terlalu dekat saat kliennya keluar dari ruang penyidik Subdirektorat V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim pada Rabu, 30 Januari 2019, pukul 23.00 WIB.

Saat itu Vanessa keluar menutup mukanya menggunakan masker. Ia tampak bersembunyi dari bidikan kamera wartawan di balik sejumlah petugas polisi yang mengatarnya menuju ke parkiran mobil di depan gedung tempat dia diperiksa.

Baca: Putrinya Ditahan Polisi, Ayah Vanessa Angel Pasrah

Karena kondisinya lemas, Vanessa Angel digotong. Dia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Jatim, untuk menjalani perawatan.

IMAM HAMDI | ROSSENO AJI NUGROHO | NUR HADI | KUKUH S. WIBOWO | ANTARA

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus