Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEKALI lagi, Hutomo ”Tommy” Mandala Putra menang dalam pertarungan melawan pemerintah. Rabu pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan Menteri Keuangan terhadap PT Vista Bella Pratama, PT Manggala Buana Bakti, PT Humpuss, PT Timor Putra Nasional, Hutomo Mandala Putra, dan Amazonas Finance Ltd. sebagai turut tergugat.
Majelis hakim yang diketuai Reno Listowo dan beranggota Sugeng Riyono serta Panji Widagdo dalam putusannya menegaskan, jual-beli hak tagih (cessie) atas utang Timor antara pemerintah (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan Vista Bella adalah sah.
Dugaan adanya afiliasi di antara para tergugat juga dinyatakan hakim tidak terbukti. ”Maka majelis hakim menolak gugatan untuk seluruhnya,” kata Reno, ketika membacakan putusan.
Menurut majelis, ada tiga hal yang mendasari kemenangan ”Pangeran Cendana” ini. Pertama, perjanjian jual-beli cessie Timor antara Badan Penyehatan dan Vista Bella dinilai sah secara yuridis. Sah-tidaknya cessie tergantung dari sah-tidaknya perjanjian. ”Kami menilai, pengalihan hak tagih itu sudah sesuai dengan perjanjian,” Reno menambahkan.
Kedua, kelima tergugat tidak terbukti melawan hukum, seperti yang didalilkan penggugat. Ketiga, terkait afiliasi, majelis menyatakan tidak ada bukti yang menyebutkan hubungan antara Vista Bella dan Manggala, Humpuss, Timor, dan Hutomo Mandala.
Tidak ada bukti juga yang memperlihatkan Timor mengintervensi penjualan hak tagih dari Badan Penyehatan ke Vista Bella. ”Tak satu pun bukti surat maupun saksi dari penggugat yang membuktikan tuduhan afiliasi itu,” ujar Reno.
Gugatan perdata Menteri Keuangan berawal dari utang Timor Rp 4,5 triliun, yang macet dan dialihkan ke Badan Penyehatan pada 1999. Oleh badan ini, hak tagih ke Timor dijual ke Vista Bella seharga Rp 446 miliar—hanya 11 persen dari nilai aset Timor.
Cessie itu kembali dijual Vista Bella ke Amazonas, perusahaan Singapura yang berbadan hukum di British Island. Belakangan, Amazonas menuntut Vista Bella di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas rekening Timor Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri. Putusan pengadilan memenangkan Amazonas yang menyatakan, antara lain, penjualan hak tagih Timor ke Amazonas adalah sah.
Pemerintah menggugat perdata Vista Bella karena diduga berafiliasi dengan Humpuss melalui Manggala. Sedangkan Tommy Soeharto merupakan pemegang saham mayoritas sekaligus komisaris utama di Timor dan Humpuss.
Gugatan ini, menurut Nur Taman, jaksa pengacara negara, diperkuat dengan bukti transfer uang dari Humpuss ke Vista Bella melalui Manggala. ”Bukti ini memperkuat kalau uang yang dibayarkan ke BPPN bukan uang Vista Bella, melainkan dari perusahaan lain yang terkait, di mana tergugat V (Tommy) sebagai pengurusnya,” Nur Tamam menjelaskan seusai sidang.
Sebaliknya, majelis menilai transfer US$ 8,3 juta pada 10 April 2003 dari Humpuss ke Manggala tidak ada kaitannya dengan jual-beli cessie. ”Pembayaran itu bukan untuk Vista Bella, melainkan pihak lain di luar negeri,” ujar Reno.
Majelis juga yakin, Tommy tidak terafiliasi dengan Vista Bella, karena Tommy bukan pemegang saham. Selain itu, tidak ada pemegang saham Vista Bella yang menjadi pemegang saham Timor.
Nur Tamam menilai majelis mengabaikan bukti dari jaksa. ”Hakim lebih mempertimbangkan bukti dari pihak tergugat,” katanya. Atas putusan hakim itu, jaksa menyatakan keberatan. ”Kami akan banding.”
Seusai sidang, Sugeng Riyono menjelaskan, putusan diambil melalui diskusi panjang, yang berakhir dengan suara bulat lewat musyawarah, pada 2 Februari lalu. ”Ketiga hakim sepakat,” katanya.
Dia mengakui, persoalan ini menarik perhatian publik. Hanya, katanya, penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya. ”Orang boleh saja curiga pihak tergugat saling memiliki hubungan, tapi kami mendasarkan pada bukti formal.”
SEJATINYA, Menteri Keuangan telah berdamai dengan Vista Bella pada akhir November tahun lalu. Akibat perdamaian itu, kedua pihak setuju membatalkan perjanjian jual-beli cessie Timor, dan sama-sama menghentikan gugatan perdata.
Dengan begitu, kata Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan, Mulya Nasution, hak tagih utang Timor kembali ke pemerintah. Adapun uang Timor, sebesar Rp 1,2 triliun, di rekening penampungan sementara Departemen Keuangan berstatus jaminan yang telah disepakati dan disetujui Vista Bella untuk di-set off, atau sebagai pengurang utang Timor kepada pemerintah.
”Perjanjian ini sah, jadi sah juga kalau kami mencairkan uang itu, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pengurang utang Timor,” kata Mulya melalui pesan singkat.
Namun perdamaian itu tidak membatalkan gugatan perdata Menteri Keuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan pengadilan justru bertolak belakang dengan materi perdamaian, dengan menyatakan jual-beli cessie sah, sehingga berarti hak tagih ada di tangan Vista Bella.
Ini dibenarkan Nur Tamam. ”Karena hakim mengatakan jual-beli cessie itu sah, hak tagih ada di Vista Bella,” katanya. Lantas, apa artinya perdamaian?
Sugeng mengatakan, tak ada hubungan antara perdamaian dan putusan pengadilan. ”Perdamaian tidak bicara hukum,” katanya. Nur Tamam membenarkan. Karena itu, jaksa akan memasukkan materi perdamaian dalam memori banding.
Pemerintah dan Vista Bella tetap berpegang pada kesepakatan perdamaian. Direktur Utama Vista Bella, Taufik Suryadharma, mengatakan putusan pengadilan tidak ada efeknya terhadap perdamaian. ”Hak tagih Timor tetap kembali ke pemerintah,” katanya. Mulya pun sepakat. ”Perjanjian dengan Vista Bella tetap sah berlaku.”
KEJAKSAAN Agung semula berencana, jika pemerintah menang dalam gugatan perdata, putusan itu akan dipakai untuk mendukung kasasi pemerintah atas keputusan pengadilan banding di Guernsey, Inggris, pada 16 Januari lalu. Sebelumnya, pengadilan itu memutuskan, pembekuan rekening 36 juta euro (sekitar Rp 540 miliar) milik Garnet Investment Ltd. atas permintaan pemerintah Indonesia harus diakhiri. Garnet sepenuhnya milik Tommy.
Yoseph Suardi Sabda, jaksa pengacara negara, mengatakan untuk memperkuat kasasi di Mahkamah Agung Inggris, kejaksaan kini fokus pada kekeliruan putusan sebelumnya. Kekeliruan itu, misalnya, putusan hakim yang menyatakan bahwa perintah pembekuan aset harus didasari suatu perkara pidana korupsi. Padahal, kata Yoseph, ”Perintah itu dapat diletakkan juga dalam perkara perdata.”
Hikmahanto Juwana, ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia, berpendapat kalau mau menang di kasasi, pemerintah harus punya amunisi baru. Yakni, ada kasus pidana korupsi Tommy Soeharto yang dapat dibuktikan, dan pengejaran aset harus dilakukan di Indonesia dulu. ”Kejar dulu yang ada di sini, baru cari yang jauh,” katanya.
Rencana pemerintah untuk kasasi, menurut dia, harus dipertimbangkan matang, terutama soal biaya. Putusan sebelumnya membebankan biaya perkara ratusan ribu pound sterling kepada pemerintah Indonesia. Gugatan ke kasasi juga mahal biayanya. ”Padahal belum tentu menang.”
Anne L. Handayani, Akbar Tri Kurniawan, Rini Kustiani
Sepuluh Tahun Kisah Timor
PENUH liku, saling gugat di pengadilan, akhirnya pemerintah kalah juga melawan PT Timor Putra Nasional. Menjadi pasien Badan Penyehatan Perbankan Nasional sepuluh tahun silam, inilah perjalanan panjang kasus yang mempertemukan PT Timor, pemerintah, dan PT Vista Bella di meja hijau itu.
1999
31 Maret
PT Timor Putra Nasional menjadi pasien Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
2003
15 April
PT Vista Bella menang tender jual-beli piutang Timor yang digelar BPPN. Piutang Timor (Rp 4,5 triliun) dibeli Rp 446 miliar. Pembayaran dilakukan PT Manggala Buana Bhakti atas nama Vista Bella.
30 Juni
Amazonas Finance Limited dan Wedingley Capital membeli piutang Timor dari Vista Bella. Belakangan, Taufik Surya Darma mengakui Vista Bella hanyalah kepanjangan tangan Amazonas.
2004
Juli-Agustus
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Timor tentang surat paksa penagihan dari kantor pajak dan bea-cukai. MA membatalkan penyitaan aset Timor.
2007
Januari 2005-November 2006
Timor meminta rekening di Bank Mandiri Rp 1,2 triliun dicairkan. Bank itu menolak atas permintaan Menkeu Jusuf Anwar. Timor menggugat dan menang di PN Jakarta Selatan.
Desember
Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan keputusan PN Jakarta Selatan. Tommy melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung.
2008
14 Desember
Kejaksaan mengaku punya 33 bukti tentang afiliasi Vista Bella dengan Tommy. Salah satunya, bukti transfer Humpuss ke BPPN atas nama Vista Bella.
5 Mei
Menkeu menggugat perdata Vista Bella, Manggala, Humpuss, Timor, dan Tommy di PN Jakarta Pusat.
10 Juni
Amazonas menggugat Vista Bella di PN Jakarta Utara karena melakukan set off deposito milik Timor di Bank Mandiri.
Agustus
Tommy menggugat balik pemerintah, atas pasal pencemaran nama baik.
22 Agustus
MA mengabulkan kasasi Timor. Duit Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri menjadi hak Timor.
29 Agustus
Bank Mandiri mencairkan rekening Timor Rp 1,2 triliun ke penampungan sementara Depkeu atas perintah Menkeu Sri Mulyani.
1 September
Tommy mengirim surat protes ke Presiden SBY karena Menteri Keuangan dianggap sewenang-wenang.
26 November
Menkeu dan Vista Bella berdamai. Hak tagih Timor kembali ke pemerintah. Kedua pihak menarik gugatan perdata.
2 Desember
PN Jakarta Utara mengabulkan sebagian gugatan Amazonas terhadap Vista Bella. Menyatakan sah pembelian hak tagih Timor oleh Vista Bella dan pembelian hak tagih itu oleh Amazonas dari Vista Bella.
2009
9 Januari
Pengadilan banding di Guernsey, Inggris, memutus pembekuan rekening Garnet Investment Ltd., milik Tommy , di BNP Paribas diakhiri. Pemerintah RI banding.
11 Februari
PN Jakarta Pusat menolak gugatan perdata pemerintah. Perjanjian jual-beli cessie Timor dinyatakan sah.
Sumber: Riset Tempo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo