Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

<font face=verdana size=1><B>Perlindungan Konsumen</B></font><br />Pesan Singkat Berbalas Pecat

Pengadilan menolak kasus gugatan pencetakan SMS. Mencetak isi SMS harus seizin polisi atau pengadilan.

22 Oktober 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MONICA Miranda Kristani tak menyerah meski gugatannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September lalu. Ia tetap bertekad membawa kasus pencetakan isi pesan singkat atau SMS-nya oleh PT Mobile 8 ke jalur hukum. Menurut dia, pencetakan SMS itu jelas melanggar hukum. Monica sebe lum nya memang karyawan operator telepon Fren. Isi SMS yang dicetak itu lah yang jadi alasan pemecatan atas dirinya .

Meski terjadi awal 2005, Monica baru menggugat perdata PT Mobile 8 Telecom dan sejumlah petinggi perusahaan itu pada Mei 2007. Perusahaan itu dinilai nya melawan hukum, yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Hak Asasi Manusia, dan UU Telekomunikasi. Karena, meski ia adalah karyawan, ia juga konsumen yang harus dilindungi. ”Tagihan juga saya bayar sendiri,” kata Monica. ”PT Mobile 8 kami minta bertanggung jawab,” kata Jamin Ginting, pengacara Monica.

Monica menuntut ganti rugi mate riil Rp 1,2 miliar dan imateriil Rp 100 mi liar. Alasannya, ia tak punya pekerjaan lagi akibat dipecat. Kasus ini pernah pula ia laporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai tindak pidana, tapi tahun lalu dihentikan penyelidikannya. Monica bertekad akan terus mencari celah hukum bahwa pencetakan SMS pribadi oleh operator telepon tak bisa dibenarkan. ”Supaya ada kepastian hukum,” ujarnya.

Pada Januari 2005, Monica diminta mundur oleh dua orang atasannya, yang lantas juga digugatnya, yakni Chief Finance Officer (CFO) Lucy Suyanto dan Chief Organization and Development PT Mobile 8, Zen Smith. Menurut Mo nica, pada 1 Februari 2005 bahkan sudah ada orang baru untuk mengganti posisinya sebagai Vice Presiden Accounting and Tax. Permintaan mundur dirinya tanpa surat peringatan itu jelas mengejutkan dirinya. Monica menduga perintah mundur itu muncul karena ia sering beda pendapat dalam sistem keuangan.

Pada 1 Februari ia diminta menye rahkan semua dokumen ke pengganti nya. Saat itulah, ujarnya, dua orang staf personalia, Dini dan Inez Kurniawan, atas perintah Lucy, diminta mengambil komputer jinjing atau laptop yang dipakainya.

Monica sebenarnya tak keberatan laptop diminta, asal sesuai dengan prosedur. Ia hanya minta waktu memin dahkan dokumen pribadinya di dalam komputer tersebut. Monica lalu me ngirim sejumlah SMS ke Inez dan Dini. Salah satu isi SMS: ”Mbak Dini, kalau dia berani maksa ambil laptop tanpa ijin aku, mbak ambil saja terus aku lapor satpam dan muncul berita di postmaster, CFO nyolong laptop.”

Monica lalu mengambil cuti sembari penempatannya yang baru. Tak dinyana, saat masuk kantor pada pertengah an Februari, ia mendapat surat peringatan. Zen Smith memberi pilihan: mundur atau dipecat dari PT Mobile 8. Belum juga menjatuhkan pilihannya, pada 21 Februari 2005 ia dipecat. Pemecatan diumumkan lewat surat elektronik. ”Saya tidak boleh lagi masuk area PT Mobile 8,” ujarnya.

Dua hari kemudian ia menerima surat pemberhentian. Pada surat tertanggal 16 Februari 2005 itu tertulis bahwa ia dipecat karena kesalahan berat, ”…meng ancam mental dan menghina atasan dengan perkataan lewat SMS dan mengganggu kelancaran kerja karena menghambat penyerahan aset kantor.” Yang membuat Monica kaget, isi SMS-nya untuk Dini dan Inez telah tercetak dan terlampir pada surat tersebut.

Chief Corporate Affairs PT Mobile 8, Merza Fachys, menolak mengomentari kasus ini. ”Sudah kami serahkan kepada kuasa hukum perusahaan, Juni ver Girsang,” katanya. Menurut Juniver, SMS yang dicetak itu tidak diambil dari nomor Monica, tapi dari nomor Inez. ”Kami tidak melanggar prosedur,” ujar Juniver. Pencetakan isi SMS, ujar Juni ver, untuk membuktikan kebenaran si pengi rim adalah Monica. ”Inez memberi izin mencetak isi SMS,” ujar Juniver. Apa setiap pelanggan bisa meminta isi SMS dicetak? Menurut Juni ver bisa saja asal atas permintaan pemilik nomor. ”Bisa minta ke operator telepon.”

Soal cetak-mencetak SMS ini ternyata tak semudah seperti dikatakan Juniver. Juru bicara PT Excelcom indo Pratama, Myra Junor, menyatakan pelanggan Excelcom indo dapat meminta SMS yang terekam dalam nomornya sen diri untuk di-print. Tapi, operator XL ini hanya menyimpan data kepada siapa dan ka pan SMS dikirim, tidak menyimpan isi SMS. Selain memberatkan sistem, kata Myra, pihaknya tak punya kepentingan dengan isi SMS pelanggan. ”Itu privasi,” ujarnya.

PT Indosat juga tidak menyimpan isi SMS pelanggan. ”Itu memberatkan sistem,” kata juru bicaranya, Adita Irawati. Kalaupun diminta, kata Adita, yang ada hanya waktu dan nomor tujuan SMS.

Menurut pakar telekomunikasi, Onno W. Purbo, operator tidak boleh begitu saja mencetak isi sebuah SMS. ”Meski yang meminta pelanggannya.” Mencetak isi SMS, ujarnya, harus izin polisi atau pengadilan.

Dimas Adityo, Dianing Sari, Arti Ekawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus