Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Terganjal Status BUMN

Pemerintah menolak kebebasan masyarakat mengakses badan usaha milik negara. Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pun batal disahkan.

22 Oktober 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masyarakat masih harus ber sabar untuk bisa memper oleh kabar tentang badan publik di negeri ini. Sebab, rancang an undang-undang yang mengaturnya gagal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 10 Oktober lalu.

RUU ini dicoret dari agenda rapat paripurna DPR karena pemerintah menolak status badan usaha milik negara dikategorikan badan publik. Debat menyangkut apakah BUMN bagian ranah publik atau bukan tak kunjung putus hingga menjelang RUU itu disahkan.

RUU usul inisiatif DPR ini sudah lama terkatung-katung. Digagas setahun se te lah rezim Orde Baru ambruk, pada mulanya RUU ini bertajuk Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, oleh DPR dan pemerintah diubah menjadi RUU Keterbukaan Informasi Publik.

Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, tepatnya pada Februari 2003, RUU itu sempat bergulir hingga pembentukan panitia kerja DPR, namun pembahasannya kandas sampai Megawati lengser.

Pada awal Ramadan lalu, pembahasan dikebut oleh 13 anggota tim perumus DPR dan wakil pemerintah. Mereka lembur selama tiga hari tiga malam di Hotel Santika, Jakarta. Hasilnya: soal BUMN tak disepakati. Padahal, dalam RUU ini disebutkan, badan publik yang dimaksud meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Baik di pusat maupun daerah, termasuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, organisasi nonpeme rintah yang mendapat anggaran negara atau daerah, serta usaha swasta yang bekerja sama de ngan badan publik.

Anggota tim perumus Andreas Pariera dari Fraksi PDI Perju angan menga takan, DPR sangat menginginkan BUMN bisa diakses secara bebas oleh ma syarakat. Alasannya, modal BUMN ber sumber dari uang rakyat. ”Sehingga per kembangannya harus diketahui masya rakat,” ujarnya kepada Tempo pekan lalu.

Selama ini, menurut Andreas, manajemen BUMN kompak tutup mulut. Pu blik kesulitan memperoleh informasi perkembangan badan tersebut dalam kondisi untung atau jeblok. Ini karena kondisi laporan keuangannya sulit diakses, termasuk penentuan direksi yang prosesnya tak mudah diketahui publik.

Kabar miring yang muncul, katanya, BUMN rugi; pejabatnya terlibat korupsi; penguasa menjadikan BUMN sebagai sapi perah. ”Citra buruk ini harus dihapus,” katanya. Dengan undang-undang ini aparat hukum akan mudah membongkar kasus korupsi di BUMN.

Andreas menambahkan, jika ada informasi rahasia terkait strategi dan kompetisi BUMN, itu akan dimasukkan ke dalam pasal pengecualian atau Undang-Undang Rahasia Negara. ”Jadi, tak perlu ada yang dikhawatirkan,” ujar Andreas.

Pemerintah merasa ”nge ri” jika semua informasi BUMN dibeberkan ke publik . Selain dapat membahaya kan kepen tingan usaha nasional, meng ingat BUMN berbisnis untuk kepen tingan negara, pihak asing bisa seenaknya mengetahui strategi negara ini.

Yang bakal runyam, menurut Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, RUU itu dapat menghambat persaing an usaha antara BUMN dan swasta dan asing. ”Bayangkan bila perusahaan asing bebas melihat isi perut BUMN. Dampaknya bisa kacau,” katanya.

Kekhawatiran pemerintah itu dinilai berlebihan oleh pengamat ekonomi Faisal Basri. ”BUMN adalah badan publik. Modalnya dari rakyat dan disubsidi negara,” dia menegaskan. Karena itu, menurut Faisal, semua informasi tentang kiprah BUMN wajib diketahui masyarakat.

Dengan memberi akses seluas-luasnya kepada publik, Faisal yakin BUMN bisa terhindar dari jarahan para koruptor. Mengenai rahasia perusahaan yang terkait dengan strategi dan masalah kompetisi, katanya, dapat diatur dalam pa sal khusus atau pasal pengecualian.

Walau RUU itu batal disahkan, DPR tetap akan membahasnya. Pada akhir 2007, RUU yang terdiri atas 59 pasal dan 10 bab itu diperkirakan bisa disahkan dengan sejumlah pasal tambahan, termasuk perincian pengecualian informasi yang tak bisa diakses publik karena menyangkut rahasia negara.

Pengecualian itu, antara lain, masalah intelijen, dokumen yang memuat strategi pelaksanaan peperangan, atau pang kalan militer. Yang juga tak bisa dipu blikasikan adalah informasi yang bisa menghambat proses penyidikan atau membahayakan keselamatan penegak hukum dan keluarganya.

Dalam rancangan undang-undang ini juga diterangkan bahwa pejabat yang menghalangi publik memperoleh informasi bisa diseret ke pengadilan. Me reka bisa didakwa menghalangi hak masyarakat memperoleh informasi. Ancam an hukumannya berupa kurungan penjara dua tahun dan denda Rp 5 juta.

Untuk mengatasi sengketa di seputar kebebasan memperoleh informasi, RUU ini juga mengamanatkan dibentuknya komisi informasi di Jakarta dan di setiap provinsi. Komisi inilah yang diberi mandat menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau sidang di pengadilan.

Beberapa kalangan kecewa terhadap penundaan pengesahan RUU ini. Salah satunya Koordinator Program Koalisi Kebebasan Informasi Roman Ndau Lendong. Ia menganggap DPR dan pemerintah tidak serius. ”Penundaan ini sebagai upaya untuk mengesampingkan undang-undang,” katanya.

Sunariah


Cuplikan Draf RUU Itu

Pasal 1: Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan oleh badan publik, baik bersifat pribadi maupun informasi penyelenggaraan negara.

Pasal 2: Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang. Informasi publik yang dikecualikan bersifat terbatas.

Pasal 3: Tujuan undang-undang adalah menjamin hak setiap orang mendapatkan informasi publik untuk partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Pasal 4: Hak setiap orang atas informasi meliputi hak untuk mengetahui, melihat, mendapatkan salinan, menyebarluaskan informasi, dan menghadiri pertemuan publik. Dan tak ada kewajiban untuk mengajukan alasan saat meminta informasi.

Pasal 7: Badan publik wajib menyediakan, memberikan, atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah penguasaannya kepada pengguna informasi, tidak termasuk yang dikecualikan.

Pasal 10: Setiap badan publik wajib memberikan atau menyampaikan informasi publik secara berkala, sekalipun tanpa diminta, yang meliputi informasi yang berkaitan dengan badan publik.

Pasal 18: Komisi Informasi dapat membuka suatu informasi yang dikecualikan dengan mempertimbangkan adanya kepentingan publik yang lebih besar dibandingkan dengan menutupnya.

Pasal 29: Komisi Informasi adalah badan yang bersifat mandiri yang berfungsi menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan atau yudikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus