Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DUA lembar surat itu berkepala Bank Century. Isinya: risalah pertemuan antara direksi bank yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara itu dan perwakilan dari Budi Sampoerna, pengusaha tembakau asal Surabaya, nasabah mereka. Di situ disebutkan, antara lain, Budi akan mencairkan dana US$ 58 juta dalam bentuk rupiah.
Tidak ada yang aneh, layaknya pertemuan pihak bank dengan nasabah kakapnya. Cuma, pertemuan pada akhir Mei 2009 itu dilakukan di ruang kerja Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Susno Duaji. Meski tidak menandatangani risalah, sang jenderal bintang tiga hadir dalam ”pertemuan bisnis” antara bank dan nasabahnya itu. Ia ditemani Brigadir Jenderal Edmon Ilyas, Direktur III Ekonomi dan Khusus Kepolisian RI.
Susno pun menerbitkan dua surat kepada direksi Bank Century, yang menyatakan duit US$ 18 juta milik Budi Sampoerna—bagian dari US$ 58 juta yang disebutkan dalam risalah—tak bermasalah. Melalui komunikasi telepon, ia pun aktif membantu pencairan duit itu, padahal bank sedang bermasalah akibat ulah pemilik lamanya.
Langkah Susno itulah yang dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia ke Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian, pertengahan bulan lalu. Tiga pekan setelah laporan itu, Rabu pekan lalu, Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Jusuf Manggabarani mengumumkan hasil pemeriksaan. Tak mengagetkan: Susno lolos dari tuduhan.
Jusuf mengatakan, Inspektorat Pengawasan telah memeriksa Susno dan 20 penyidik Markas Besar Kepolisian. ”Kami tidak menemukan bukti dan fakta dugaan suap terhadap Susno,” ujar Jusuf, yang berpangkat sama dengan Susno. Menurut dia, penerbitan dua surat Susno itu berdasarkan permintaan direksi Bank Century.
Bonyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi, mengatakan kecewa dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Pengawasan. Ia menilai, surat yang dikirim Susno menyalahi ketentuan karena tanpa rujukan dan nota dinas, juga tak ditembuskan ke Kepala Kepolisian RI. ”Itu namanya surat liar,” ujarnya.
Surat itu dinilai mendahului putusan pengadilan yang sedang menangani perkara dengan terdakwa Robert Tantular. Pemilik lama Bank Century itu dihukum empat tahun penjara. Kejaksaan mengajukan permohonan banding karena majelis hakim hanya mengabulkan satu dari empat tuntutan mereka. ”Penerbitan rekomendasi itu sudah di luar kewenangan Susno sebagai polisi,” kata Bonyamin. Ia menyatakan akan kembali melaporkan persoalan ini ke Kepala Kepolisian Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Komisi Kepolisian Nasional.
Inspektorat Pengawasan juga meloloskan Susno dari tuduhan intervensi dan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan tersangka dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Pengacara Bibit dan Chandra, Ahmad Rivai, melaporkan Susno yang dianggap mempengaruhi penyidikan. Indikasinya, penyidik tak konsisten dengan tuduhannya. Awalnya, Bibit dan Chandra dikaitkan dengan kasus penyadapan, lalu kasus suap, dan ternyata dijadikan tersangka kasus penyalahgunaan wewenang.
Rivai juga mempersoalkan sulitnya memperoleh berita acara pemeriksaan kliennya. ”Saat diminta, penyidik mengaku harus lapor dulu ke pimpinannya,” ujarnya.
Rivai lalu menyusulkan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Susno yang telah bertemu dengan Anggoro Widjojo, Direktur PT Masaro Radiokom, di Singapura. Pertemuan pada 10 Juli 2009 itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anggoro sebagai buron tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Surat perintah penangkapan dikeluarkan tiga hari sebelum pertemuan dan ditembuskan ke Kepala Badan Reserse Kriminal serta semua Kepala Kepolisian Daerah. ”Masak, Kepala Badan Reserse tidak tahu?” katanya.
Rivai mengatakan, sejak awal menyangsikan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Pengawasan. Apalagi pemeriksaan hanya berlangsung dua setengah jam tanpa memeriksa para pelapor. Dimintai komentar tentang kasusnya, Susno menolak berbicara.
Ramidi, Cornila Desyana
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo