Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI berdasarkan pada UU 32 tahun 2002 (UU Penyiaran) diamanatkan untuk mengatur dan menciptakan regulasi dalam bidang penyiaran. Melalui kewenangan tersebut lembaga ini berhasil mewujudkan regulasi penyiaran dalam bentuk P3SPS yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari kpi.go.id regulasi ini disusun berdasarkan masukan dari kalangan masyarakat. Mulai dari kalangan akademisi, ormas, juga tentunya para praktisi penyiaran. Tujuannya dibentuk pedoman tersebut menjadi dasar bagi Lembaga Penyiaran dalam menayangkan program siaran televisi yang informatif, berkualitas, sehat, dan bermartabat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih lanjut ditetapkan dalam peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran. Pengaturan terkait P3SPS tentang perilaku lembaga penyiaran di Indonesia dimaksud jadi suatu pedoman yang wajib dipatuhi penyelenggara penyiaran baik TV maupun radio agar pemanfaatan tayangan bagi ranah publik senantiasa menuai kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya.
Selain itu, penerapan Peraturan (P3SPS) yang dibuat Komisi Penyiaran Indonesia tidaklah bermaksud untuk membatasi atau menghambat kreatifitas pelaku penyiaran. Justru peraturan ini dibuat demi pengembangan kreatifitas pelaku penyiaran dengan tidak melupakan norma-norma, etika dan hukum yang ada. Singkatnya regulasi ini menjadi representasi kepentingan masyarakat banyak terhadap perkembangan dunia penyiaran di Indonesia.
RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION