Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas sidang putusan pelanggaran administratif pemilu 2024 terhadap iklan video PAN, Senin. Ketua Majelis Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan telah mengirim surat kepada DPP PAN untuk memberikan teguran.
“Hari Jumat (20 Oktober 2023), sudah dikirim,” kata Benny kepada Tempo, Minggu, 22 Oktober 2023.
Dalam sidang yang digelar Kamis, 19 Oktober lalu, Bawaslu memutuskan DPP PAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Sejak putusan itu diketok, Bawaslu DKI telah mengirim surat kepada DPP PAN untuk memberikan teguran.
Selanjutnya, Bawaslu DKI Jakarta hanya bisa merekomendasikan ke KPI untuk menindaklanjuti putusan tersebut. “Kewenangan itu ada di KPI ya, artinya kami merekomendasikan tentu tindak lanjutnya ada di KPI,” kata Benny.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari bukti-bukti yang ada, majelis pemeriksa menyatakan bahwa penayangan iklan sosialisasi PAN di media elektronik Trans 7 patut diduga melanggar Undang-undang atau UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang menjadi kewenangan KPI, yaitu Pasal 36 ayat 4 junto Pasal 55 ayat 1.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal 36 ayat 4 berbunyi, “Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.”
Selanjutnya, jika hal itu dilanggar maka akan dikenai sanksi administratif seperti yang tercantum pada Pasal 55 ayat 2, yang berisi: a) teguran tertulis; b)penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu; c) pembatas durasi dan waktu siaran; d) denda administratif; e) pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; f) tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; g) pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
Sebelumnya, pihak Bawaslu Kota Jakarta Selatan sebagai pelapor juga menyebut penyebaran lagu PAN di media elektronik telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 79 ayat 2. Dalam peraturan tersebut, sosialisasi seharusnya hanya boleh disebar melalui lingkup internal.
“Sebenarnya kalau mereka share hanya di internal mereka saja itu tidak masalah, tapi mereka sebar luaskan dan masuk dalam ruang-ruang publik,” kata anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi usai sidang di Kantor Bawaslu DKI, Kamis 19 Oktober 2023.
Bawaslu Jaksel juga menemukan kalimat ajakan serta citra diri politik PAN dalam iklan video PAN. “Ada kalimat PAN Bantu Rakyat. Ini sudah menunjukkan adanya citra diri Partai Politik," kata dia.
Menurut pantauan Tempo di Youtube, video berjudul “Lagu PAN PAN PAN Terdepan Bantu Rakyat (Blue Squad Version)” yang dipersoalkan Bawaslu, masih terlihat per Minggu, 22 Oktober 2023.
Sementara itu, Bawaslu DKI Jakarta Selatan mengatakan pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai prosedur. Mulai dari imbauan sampai proses sidang putusan di persidangan. Namun, tindak lanjut dari putusan memang ada di tangan KPI. “Sebenarnya, tindak lanjutnya tinggal KPI saja. KPI ini mau tidak untuk memberhentikan atau menunda iklan sementara tersebut,” kata Fahlevi.
Bawaslu Jaksel terus mengimbau kepada seluruh partai peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi hanya di lingkup internal sebelum masa kampanye. “Saya pikir semuanya (peserta partai politik) juga harus menahan iklan-iklan yang ada untuk menyampaikan citra diri mereka, menyampaikan pesan-pesan untuk partai mereka sebelum masa kampanye,” ujar Fahlevi.
Pilihan Editor: Gara-gara Lagu PAN PAN PAN, Politikus PAN Harus Wira-wiri ke Sidang Bawaslu