Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti kewenangan polisi untuk mengawasi ruang siber dan memblokir internet dalam revisi UU Polri. "Memang menjadi dilema," kata Bambang kepada Tempo, Rabu, 29 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Di satu sisi, kata dia, kepolisian harus bisa mencegah kejahatan siber. Tapi di sisi lain, kepolisian tak bisa mengimbangi kecepatan teknologi siber. Apalagi, Bambang melanjutkan, bila harus melalui birokrasi hukum acara pidana yang sudah ketinggalan jaman yang sampai sekarang masih belum ada tanda-tanda segera direvisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sisi lain juga, bila kepolisian diberikan kewenangan yang besar berpotensi mematikan ekspresi masyarakat di ruang siber," ucap Bambang. "Karena tanpa ada kontrol dan pengawasan yang ketat, tentu sangat berpotensi munculnya abuse of power."
Karena itu, dia menyarankan sebelum memberikan kewenangan yang besar pada Polri mengenai pengawasan maupun penindakan di ruang siber, harus disiapkan lebih dulu perangkat pengawasannya. "Salah satunya adalah revisi KUHAP yang bisa mengantisipasi problematika di ruang siber," ujar Bambang.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-undang Polri Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi rancangan undang-undang atas usulan inisiatif DPR. Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024.
Berdasarkan draf revisi UU Polri yang dilihat Tempo, pemberian wewenang pengawasan ruang siber diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf b. "Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Polri bertugas: b. melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber," bunyi beleid tersebut.
Pengawasan ruang siber juga diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf q. Dalam ayat itu, Polri mempunyai kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. Dalam melaksanakan wewenang itu, Polri dapat bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.
"Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk: q. melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi."
AMELIA RAHIMA | YOHANES MAHARSO
Pilihan editor: Cerita Ahok soal Kedekatan Jokowi dan Prabowo