Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Revisi UU Polri Bikin Polisi Bisa Awasi Ruang Siber hingga Blokir Internet, Pengamat: Jadi Dilema

Kewenangan polisi untuk mengawasi ruang siber dan memblokir internet dalam revisi UU Polri menjadi pedang bermata dua.

30 Mei 2024 | 07.52 WIB

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Perbesar
Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti kewenangan polisi untuk mengawasi ruang siber dan memblokir internet dalam revisi UU Polri. "Memang menjadi dilema," kata Bambang kepada Tempo, Rabu, 29 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Di satu sisi, kata dia, kepolisian harus bisa mencegah kejahatan siber. Tapi di sisi lain, kepolisian tak bisa mengimbangi kecepatan teknologi siber. Apalagi, Bambang melanjutkan, bila harus melalui birokrasi hukum acara pidana yang sudah ketinggalan jaman yang sampai sekarang masih belum ada tanda-tanda segera direvisi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sisi lain juga, bila kepolisian diberikan kewenangan yang besar berpotensi mematikan ekspresi masyarakat di ruang siber," ucap Bambang. "Karena tanpa ada kontrol dan pengawasan yang ketat, tentu sangat berpotensi munculnya abuse of power." 

Karena itu, dia menyarankan sebelum memberikan kewenangan yang besar pada Polri mengenai pengawasan maupun penindakan di ruang siber, harus disiapkan lebih dulu perangkat pengawasannya. "Salah satunya adalah revisi KUHAP yang bisa mengantisipasi problematika di ruang siber," ujar Bambang.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-undang Polri Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi rancangan undang-undang atas usulan inisiatif DPR. Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024.

Berdasarkan draf revisi UU Polri yang dilihat Tempo, pemberian wewenang pengawasan ruang siber diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf b. "Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Polri bertugas: b. melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber," bunyi beleid tersebut.

Pengawasan ruang siber juga diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf q. Dalam ayat itu, Polri mempunyai kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. Dalam melaksanakan wewenang itu, Polri dapat bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

"Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk: q. melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi."

AMELIA RAHIMA | YOHANES MAHARSO

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus