Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

3 Macam Sengketa Tanah Paling Sering Terjadi, Solusinya?

Sengketa tanah sering terjadi dimana lahan tersebut dipermasalahkan oleh dua pihak.

16 Juni 2022 | 20.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 207 Tahun 2016 berisi tentang Penertiban Pemakaian/ Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak ("Pergub DKI 207/2016") merupakan peraturan hukum yang melegitimasi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penggusuran tanpa proses yang layak tersebut dan saat ini terus digunakan di berbagai kasus sengketa agraria di Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Sengketa tanah belakangan kian menyedot perhatian seiring kerapnya kasus-kasus yang muncul.

Sengketa tanah adalah sebidang atau beberapa bidang tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak. Kedua belah pihak saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Variasinya terkadang kisruhnya meluas segitiga pihak.

Kasus Pertanahan Menumpuk

Penyelesaian kasus sengketa tanah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Dalam UU tersebut dijelaskan kasus pertanahan adalah sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, kantor pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus pertanahan itu sendiri dibedakan menjadi tiga bagian sebagai berikut:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Sengketa Pertanahan
Sengketa Pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
Konflik pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.

2. Perkara Pertanahan
Perkara pertanahan yaitu perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan. Lalu, sengketa tanah sendiri dibagi dalam tiga klasifikasi yaitu

  • Kasus Berat
    Melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan.
  • Kasus Sedang
    Kasus sedang meliputi antar pihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan.
  • Kasus Ringan
    Yakni pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian ke pengadu atau pemohon.

Dinamisator Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Muhammad Ichwan, mengatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto memiliki sederet tugas yang perlu diselesaikan hingga akhir masa jabatannya.

Catatan pertama, JPIK mencatat hingga saat ini, ada 751 konflik agraria yang 432 di antaranya belum rampung.

Berikutnya: Menteri ATR/BPN yang baru harus menyelesaikan tunggakan...


"Menteri ATR/BPN yang baru harus menyelesaikan tunggakan sengketa tanah di berbagai daerah mulai sengketa antara pemerintah dan masyarakat hingga antara pihak swasta dan masyarakat,” kata Ichwan seperti diberitakan Tempo pada Rabu, 15 Juni 2022.

Hadi Tjahjanto dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi Menteri ATR/BPN dalam reshuffle kabinet kemarin menggantikan Sofyan Djalil. Mantan panglima TNI AU itu diberi tugas mengelarkan sengketa lahan  dan membereskan sertifikat tanah milik rakyat.

Ichwan menuturkan persoalan penyelesaian sengketa lahan harus dilakukan dengan mekanisme reforma agraria. Dia menilai sejak Undang-undang Pokok Agraria (UU PA) disahkan, pelaksanaan reforma agraria itu belum berjalan.

"Malah pemerintah membuat aturan-aturan baru yang sering menimbulkan konflik tanah di beberapa daerah.  Pelaksanaan reforma agraria selama ini jauh dari rasa keadilan sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Kita bisa menyaksikan banyak korban dari kalangan warga akibat konflik agraria," katanya.

Catatan kedua, JPIK melihat konflik masyarakat dengan korporasi masih banyak terjadi. Pendekatan penyelesaian atas konflik itu pun selalu menggunakan aparat keamanan yang dinilai membuat rakyat berada di posisi yang lemah.

"Ketika terjadi konflik, masyarakat dan korporasi tidak berdiri setara. Masyarakat umumnya berada pada posisi yang lemah. Sedangkan korporasi ini selalu melibatkan aparat keamanan," kata Ichwan.

Catatan ketiga, dia mengatakan Hadi perlu melakukan kajian ulang terhadap pemberian izin konsesi dan melakukan audit menyeluruh untuk hak guna usaha (HGU) perusahaan, khususnya sawit, yang terindikasi melanggar aturan.

Pelanggaran itu  misalnya menelantarkan lahan HGU sehingga tidak produktif, menimbulkan konflik perkepanjangan dengan masyarakat sekitar, perusahaan tidak bayar pajak, dan perusahaan menanam lahan di luar izin.

"Saat ini ada sekitar 3,5 juta hektare kebun sawit illegal masuk kawasan hutan. Kalau hal ini tidak segera ada penegakan hukumnya, dampak buruknya akan terjadi deforestasi permanen pada areal tersebut yang berakibat berkurangnya keaneka ragaman hayati, emisi karbon dan hilangnya hutan, dan sumber air dan pangan masyarakat," ucap dia.

Catatan keempat, JPIK akan mendorong agar Hadi segera memberantas mafia tanah. Upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia sampai saat ini dianggap belum memuaskan.

"Kami mendorong pemberantasan secara menyeluruh, termasuk mengevaluasi para petinggi Kementerian ATR/BPN dan membersihkan kementerian dari oknum-oknum,” kata dia ihwal alotnya penyelesaian sengketa tanah.

IDRIS BOUFAKAR
Baca : Alasan Jokowi Tunjuk Hadi Tjahjanto Jadi Menteri Agraria: Menguasai Teritorial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus