Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus keracunan keong sawah massal di Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor.
Para tersangka adalah juru masak Nyonya YY, 40 tahun, dan dua penjual keong sawah atau tutut, yakni SN (35) dan JU (37). Mereka ditahan polisi dan dijerat dengan pasal berlapis. Sebanyak 85 orang menjadi korban keracunan tutut dalam acara buka puasa bersama.
"Ketiganya ditahan oleh penyidik Reskrim," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Didik Purwanto hari ini, Senin, 28 Mei 2018.
Korban keracunan mengalami gejala mual, muntah, lemas dan demam tinggi setelah makan masakan keong sawah yang menjadi menu berbuka puasa ciri khas warga Kampung Sawah.
Dia menjelaskan, mereka menjadi tersangka atas laporan AN, salah satu korban keracunan. "Penyidik masih mendalami kasus keracunan massal yang diduga karena masakan keong sawah."
Menurut Didik, penyidik menyita dua baskom besar berisi keong tutut, satu wajan, satu spatula dan bumbu dapur. Barang bukti itu diambil dari rumah YY.
"Sample keong tutut dan masakan yang sudah matang, sudah kami kirim labolatorium Puslabfor, untuk dilakukan pengecekan," ujar Didik.
Ketiga tersangka kasus keracunan keong sawah dijerat dengan pasal berlapis, yaitu dengan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dan atau Pasal 90, Pasal 136 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini