Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis telah meneken Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa, pada 4 Agustus 2020. Berbeda dengan penggunaan istilah Pam Swakarsa pada era reformasi 1998, dalam Perkap ini sosok sentral Pam Swakarsa adalah satuan pengamanan alias Satpam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada Perkap baru ini, Pam Swakarsa didefinisikan mengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri. Di lapangan, Pam Swakarsa terdiri dari Satuan Pengamanan alias Satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan atau Satkamling.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penguatan fungsi satpam ini diperkuat dengan sejumlah perubahan dalam tubuh lembaga pengamanan terdekat dengan masyarakat tersebut. Berikut beberapa perubahan baru yang diatur.
1. Seragam
Yang paling mencolok dalam Perkap ini adalah perubahan seragam satpam. Jika semula warga seragam satpam adalah putih untuk dinas pagi hari dan biru tua untuk dinas malam hari, maka nantinya diubah dengan warna cokelat atau sama dengan warna seragam dinas kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono berujar akan ada lima pakaian dinas untuk satpam dan dilengkapi dengan pangkat. Polri pun memberikan waktu paling lambat sejak pengumuman pergantian ini kepada seluruh instansi agar mengganti seragam satpam yang bertugas.
"Sistem manajemen pengamanan organisasi perusahaan dan atau instansi lembaga pemerintah tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan peraturan kepolisian ini paling lambat satu tahun terhitung sejak peraturan kepolisian ini diundangkan," kata Awi, Senin, 14 September 2020.
2. Pangkat
Hal menonjol lain dari Perkap Kapolri ini adalah adanya penetapan tiga golongan pangkat bagi satpam. Ketiga golongan tersebut adalah manajer, supervisor, dan pelaksana.
Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa masing-masing golongan memiliki jenjang. Untuk Manajer terdiri dari manajer utama, manajer madya, dan manajer. Sedangkan supervisor terdiri dari supervisor utama, supervisor madya, dan supervisor. Adapun pangkat pelaksana memiliki jenjang pelaksana utama, pelaksana madya, dan pelaksana.
Untuk menduduki golongan itu, masing-masing tingkatan harus mengikuti pelatihan. Untuk setingkat manajer, diharuskan mengikuti Pelatihan Gada Utama, supervisor Pelatihan Gada Madya, dan pelaksana Pelatihan Gada Pratama.
"Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh 1. Polri; atau 2. Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki ISO jasa pelatihan," tulis Pasal 21 ayat 2.
3. Usia Pensiun
Perkap ini juga menetapkan batas usia pensiun bagi Satpam. Tertuang dalam Pasal 31, batas usia pensiun satpam yang berasal dari perseorangan berbeda-beda tiap golongannya.
Bagi golongan pelaksana, usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Sedangkan bagi supervisor 58 tahun, dan bagi manajer 70 tahun.
Adapun bagi satpam yang berasal dari pensiunan TNI atau Polri, ditetapkan usia pensiunnya adalah 60 tahun bagi pelaksana, 65 tahun bagi supervisor, dan 70 tahun bagi manajer.
Selain pensiun, masa akhir tugas seorang satpam juga bisa disebabkan mengundurkan diri, meninggal dunia, melanggar kode etik, memberikan pernyataan tak benar pada saat pendaftaran, dan melakukan tindak pidana yang ancamannya di atas lima tahun dan dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.
4. Satpam dari Kearifan Lokal
Perkap ini juga mengatur adanya bentuk lain Pam Swakarsa khusus selain satpam. Tak hanya satpam yang berasal dari perorangan atau pensiunan TNI atau Polri yang tergabung dalam lembaga usaha umum.
Namun terdapat juga Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal. Dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 3 dan 4, Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/ kearifan lokal dapat berupa Pecalang di Bali; Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; Siswa Bhayangkara; dan Mahasiswa Bhayangkara.