Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

8 Fakta Kasus Narkoba Ammar Zoni yang Beli Sabu dari Kampung Boncos

Ammar Zoni kembali ditangkap karena narkoba. Ia membeli sabu dari Kampung Boncos. Berikut rangkuman fakta yang sudah terungkap.

11 Maret 2023 | 17.02 WIB

Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni kembali ditangkap karena narkotika jenis sabu. Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dia menyuruh sopirnya bernama Mustaqim untuk membeli barang haram itu pada Rabu, 8 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"AZ mentransfer dengan menggunakan mobile banking di handphone pribadinya mentransfer Rp 1,5 juta kepada tersangka M untuk dibelikan narkorika jenis sabu," ujar Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berikut fakta-fakta yang Tempo rangkum tentang kasus sabu aktor berumur 29 tahun tersebut.

1. Beli Sabu dari Kampung Boncos

Mustaqim mengajak temannya bernama Rahmat Hidayat mencari pembeli sabu. Rahmat tahu di mana ada penjual dan mendapatkannya di Kampung Boncos, Jakarta Barat.

Sabu yang dibeli untuk Ammar Zoni seberat 1,04 gram seharga Rp 1 juta. Narkotika itu dikemas dalam dua plastik klip.

2. Sopirnya Beli dari Orang yang Dipanggil Bang

Mustaqim dan Rahmat membeli sabu dari sosok yang dipanggil Bang di Kampung Boncos. Kini sosok Bang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi belum bisa memastikan sosok Bang berasal dari jaringan narkoba yang mana. Titik terakhirnya diketahui berada di Kampung Boncos.

Sopirnya ikut mengkonsumsi sabu

3. Sopirnya Ikut Konsumsi Sabu

Mustaqim dan Rahmat mengonsumsi sabu bersama-sama di Kampung Boncos. Narkotika itu dibeli dari sisa uang pembelian sabu untuk Ammar Zoni.

Sopir dari aktor sinetron tersebut memberikan uang sebagai upah untuk Rahmat karena membantu mencari pembeli.

4. Ammar Zoni Ditangkap di Rumahnya dan Positif Narkoba

Aktor tersebut ditangkap di rumahnya di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Hasil tes urinenya menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Begitu juga dengan Mustaqim dan Rahmat yang hasil tes urinenya positif narkoba. Ammar Zoni diketahui mengonsumsi sabu di tempat yang berbeda-beda.

Setelah mereka ditangkap langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kini mereka ditahan dan menjadi tersangka.

5. Total Sabu yang Disita 1,18 Gram

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita sabu dengan berat bruto 1,04 gram dari Mustaqim yang merupakan milik Ammar Zoni. Kemudian 0,14 gram sabu dari Rahmat yang merupakan sisa pemakaian di Kampung Boncos.

Selain itu ada satu unit handphone iPhone 13 dan pipet sabu milik Ammar Zoni.

Total sabu yang disita dan ancaman hukuman

6. Diduga Konsumsi Sabu Lagi Sejak Awal 2023

Berdasarkan keterangan Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya, mereka mengonsumsi sabu sejak periode Januari hingga Maret 2023. Mereka mengaku tiga kali mengonsumsi narkotika jenis yang sama.

7. Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman minimal empat tahun penjara dan maksinal 12 tahun kurungan.

Ammar Zoni juga pernah ditangkap karena narkoba

8. Pernah ditangkap karena narkoba pada 2017

Ini bukan kali pertama Ammar Zoni ditangkap karena narkoba. ia pernah ditangkap oleh Tim Pemburu Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat pada 2017 lalu, tepatnya Jumat, 7 Juli 2017 di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.

Ammar Zoni mengaku memakai narkoba untuk relaksasi di tengah kesibukan. saat itu, polisi menemukan barang bukti di kediamannya, salah satunya adalah setoples daun ganja kering seberat 39,1 gram.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus