Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

8 Fakta Panji Gumilang sebagai Tersangka Kasus Dugaan TPPU

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, jadi tersangka kasus dugaan TPPU. Berikut sederet faktanya.

3 November 2023 | 14.09 WIB

Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perbesar
Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mulai pekan depan, Panji bakal menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berikut sederet fakta penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan TPPU versi Bareskrim Polri yang dilansir dari Tempo.

Gelar perkara berlangsung 5 jam

Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan Dittipideksus bersama Divisi Hukum (Divkum) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri serta beberapa ahli melakukan gelar perkara dan berlangsung lima jam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari gelar perkara tersebut, kata Whisnu, ditemukan indikasi adanya perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji.

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tesebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Whisnu, Kamis, 2 November 2023.

Pinjaman 73 miliar

Menurut Whisnu, berdasarkan analisa penyidik tahun 2019, ada pinjaman dari Bank Trust sejumlah Rp 73 miliar atas nama yayasan yang masuk ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan Panji.

"Setelah kami telusuri aset dan transaksi yang ada, analisa penyidik tahun 2019 ada pinjaman dari Bank Trust sejumlah Rp 73 miliar atas nama yayasan yang masuk ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan PG," kata Whisnu.

Bukti tindak pidana asal

Pinjaman tersebut, kata Whisnu, dibayar menggunakan rekening yayasan. Selain itu, ujar Whisnu, ada juga bukti transaksi sejak 2016 hingga 2023 berupa pembelian aset oleh Panji yang berasal dari uang yayasan. "Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan penyidik," kata Whisnu.

Pakai 5 nama berbeda

Terkait barang bukti dugaan TPPU, ujar Whisnu, penyidik telah melakukan penelusuran aset Panji. Diperoleh fakta, kata Whisnu, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut memiliki lebih dari empat identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Abu Totok alias Abu Ma'arik alias Samsul Alam.

Selanjutnya: Ribuan transaksi rekening

Ditemukan ratusan rekening

Dari kelima nama tersebut, lanjut Whisnu, dilakukan pengecekan dan diperoleh fakta terdapat ratusan rekening di dalamnya.

Penyidik sudah menyita 144 rekening. Hasil analisis penyidik, dari 144 rekening tersebut sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang terdapat saldonya senilai kurang lebih Rp 200 miliar.

Uang senilai Rp 200 miliar dalam 14 rekening tersebut sudah disita penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri sebagai barang bukti.

Nilai transaksi Rp 1,1 triliun

Lebih lanjut Whisnu berkata, penyidik juga menemukan ada rekening di salah satu bank BUMN masuk dana sebesar Rp 900 miliar, dan terdapat transaksi keluar yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar.

Dengan demikian, hasil penelusuran transaksi Panji dari tahun 2008 sampai 2022 terdapat transaksi keluar-masuk dari 144 rekening yang telah diblokir tersebut senilai Rp 1,1 triliun.

Diperiksa pekan depan

Dittipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Panji sebagai tersangka dugaan TPPU pada pekan depan. Penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis kemarin, 2 November 2023.

“Minggu depan ya (diperiksa),” kata Whisnu, Jumat, 3 November 203.

Ancaman hukuman 20 tahun penjara

Whisnu mengatakan, dari perbuatannya itu, Panji diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum empat tahun penjara. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dalam kasus tindak pidana yayasan dan penggelapan, Panji sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Pada Senin, 30 Oktober 2023, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan RI dalam hal ini kepada Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, untuk disidangkan.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus