Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Horas Baso Batak tetap melaporkan penceramah Abdul Somad atau UAS ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama kristen dalam ceramahnya. Meskipun, UAS sudah memberikan klarifikasi komunitas itu tetap melanjutkan laporannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami sudah baca (klarifikasi UAS), beliau mengatakan itu ceramah 3 tahun yang lalu, tapi viralnya kan sekarang. Jadi kami melaporkannya sekarang. Kalau sudah tahu dari 3 tahun lalu, sudah kami laporkan," ujar Anggota Tim Hukum Horas Bangso Batak Erwin Situmorang di Polda Metro Jaya, Senin, 19 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Erwin menjelaskan, meskipun ceramah itu dilakukan di ruang tertutup, Abdul Somad tak berhak untuk menjelek-jelekan agama lain. Erwin mengklaim tak hanya pihaknya yang sepakat bahwa ceramah UAS adalah penistaan, tetapi juga pemuka agama Islam juga menyatakan hal yang sama.
Selain itu, menurut Erwin klarifikasi yang mengatakan bahwa isi ceramahnya merupakan jawaban atas pertanyaan jamaah, menandakan Somad tak mengerti substansi pernyataan penanya.
"Seharusnya sebagai ustad, kalau ada pertanyaan yang dia tidak ngerti, ya jangan dijawab. Biar dia lebih bijaksana lagi," kata Erwin.
Video ceramah UAS soal salib dan patung viral di media sosial. UAS pun telah memberi tanggapan atas ceramah yang ia klaim dilakukan 3 tahun silam.
Melalui video yang diunggah FSRMM TV di kanal Youtube pada Ahad, 18 Agustus 2019, Somad memyampaikan klarifikasi dalam ceramah di Desa Simpang Kelayang, Masjid At-Taqwa pada Sabtu, 17 Agustus 2019.
"Pengajian di dalam masjid tertutup. Bukan di stadion, bukan di lapangan sepak bola, bukan di tv, tapi untuk intern umat Islam. Menjelaskan pertanyaan tentang patung dan tentang kedudukan Nabi Isa AS untuk orang Islam dalam Quran dan sunnah Nabi SAW," ujar Somad.
Sebelumnya dikabarkan bahwa laporan terhadap ceramah Abdul Somad tersebut juga dilakukan oleh Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Mereka menilai ceramah tersebut merupakan bentuk penistaan agama mereka.