Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.

21 April 2024 | 21.07 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, menanggapi pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, yang memperkirakan empat opsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Salah satu opsi yang disinggung Denny adalah tetap melantik Prabowo ebagai Presiden, tapi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka selaku cawapresnya. Menurut Fahri, pakar hukum tata negara itu memang sering menyampaikan analisis yang bersifat prediksi. Dia pun menghormati analisis yang sudah disampaikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami hargai sebagai satu proses akedemik. Tapi izinkan juga kami punya pendapat terbalik,” ujar Fahri ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 21 April 2024. 

Menurut Fahri, hanya ada tiga tipologi putusan MK, yaitu tidak diterima, tidak dikabulkan, dan ditolak. Dia pun menganggap prediksi Denny itu sangat keliru. “MK dapat menambah amar lain, tapi tetap dalam kerangka itu sebenarnya. Jadi yang disampaikan Prof Denny itu begitu ekstrem ya, dan itu adalah satu prediksi, mencoba untuk menalar apa yang terjadi tapi kami kira tidak seperti itu,” tuturnya.

Tim Hukum Prabowo itu optimistis para hakim MK akan tetap memutuskan dengan berpedoman pada aturan hukum yang ada dan sesuai dengan 3 tipologi yang dia sebutkan tadi. 

“Dan tentunya mahkamah juga akan konsisten  bahwa kewenangan dia itu sebatas itu. Tidak akan keluar jauh di luar dari pada hukum acara ataupun konsep kekuasaan peradilan, kekuasaan kehakiman, terutama kewenangan mahkamah untuk menyelesaikan perselisihan hasil,” kata dia. 

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mensimulasikan tiga kemungkinan putusan berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang MK juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023.

Dia memperkirakan bahwa MK kemungkinan akan mengambil salah satu dari empat opsi. Opsi pertama, yakni MK akan menolak seluruh permohonan dan hanya memberikan catatan perbaikan pilpres.

“Dalam opsi satu ini, MK akan menguatkan Keputusan KPU yang memenangkan Paslon 02 Prabowo-Gibran, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan Pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu,” ujar Denny dalam keterangan resminya pada Senin, 15 April 2024.

Opsi kedua, MK akan mengabulkan seluruh permohonan, termasuk diskualifikasi paslon Prabowo-Gibran, dan melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) antara paslon nomor urut 1 dan 3. Namun, menurut Denny, opsi ini sulit terjadi.

Adapun opsi ketiga, Denny memprediksi MK akan mengabulkan sebagian permohonan dengan mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, dan memungkinkan PSU dengan Prabowo Subianto bersama cawapres pengganti Gibran. 

Selain ketiga opsi tersebut, mantan Wamenkumham itu menuturkan, MK mungkin juga akan mengabulkan sebagian permohonan dengan membatalkan kemenangan Cawapres Gibran dan melantik hanya "Cawapres Prabowo", lalu memerintahkan pelaksanaan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. 

ADINDA JASMINE

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus