Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli dalam persidangan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, Jose Roesma, mengatakan tindakan pemasangan jarum infus yang tidak pada tempatnya seperti hanya ditempel di tangan adalah tindakan yang melanggar disiplin kedokteran. "Tapi, kalau niatnya untuk menipu, itu melanggar kode etik kedokteran," kata Jose saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan Jose soal jarum infus itu berkaitan dengan kecelakaan Setya Novanto pada 16 November 2017. Dari fakta persidangan, terungkap jarum infus yang digunakan Setya saat dirawat di Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, adalah infus untuk anak-anak.
Baca: Kata Saksi Ahli Ini Setya Novanto Harus Opname Seusai Kecelakaan ...
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jose adalah saksi ahli meringankan yang dihadirkan Bimanesh dalam persidangan perkara perintangan penyidikan Setya Novanto, terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Jose adalah dokter ahli penyakit dalam dan konsultan penyakit ginjal serta hipertensi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir Sutan, menyebut Bimanesh memerintah perawat Indri Astuti memasang infus ke Setya Novanto. Namun jarum yang digunakan Indri adalah jarum kecil ukuran 24 yang biasa digunakan untuk anak-anak.
Baca: Saksi Ahli Sebut Setya Novanto Siapkan Cara Jika Terjerat KPK ...
Jose mengatakan penanganan pelanggaran disiplin kedokteran, seperti soal jarum infus itu, harusnya ditangani Majelis Disiplin Ilmu Kedokteran. Sedangkan, jika terbukti pemasangan jarum infus bertujuan menipu, penanganannya akan dilakukan Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Saat ditanya pengacara Wirawan Adnan soal hukuman untuk Bimanesh Sutarjo melanggar kode etik atau disiplin kedokteran, Jose menolak memberikan keterangan. Menurut dia, hal itu bukan bidang keahliannya. "Silakan ditanyakan ke ahli hukum kedokteran, bukan saya."