Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah pernyataan bahwa ketua umum partainya, Surya Paloh, mengetahui pendanaan kegiatan Garda Wanita (Garnita) Malahayati oleh Kementerian Pertanian. Pernyataan itu sebelumnya dilontarkan oleh Wakil Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus eks staf khusus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Joice Triatman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Enggak ada. Saya sebagai bendara umum saja melaporkan kepada ketua umum itu perlu waktu. Lha gimana seorang Joice yang melaporkan itu gampangnya? Enggak, saya bantah itu. Semua yang dilakukan oleh Joice saya bantah,” ujar Sahroni usai menjadi saksi dalam sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara terkait Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim yang mengetahui sumbangan SYL untuk acara bakal calon legislatif (bacaleg) Partai NasDem, dia menyebut hal tersebut hanya sekadar perbincangan biasa.
“Ya kalau masalah diketahui kan namanya ngobrol-ngobrol biasa, itu kan obrolan enggak semestinya, kayak resmi diketahui atau terlapor, enggak ada,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menegaskan bahwa partainya tidak terlibat dengan kasus yang menjerat kadernya itu. “Lagi-lagi saya lurusin, Partai NasDem tidak terlibat dalam terkait kegiatan Kementerian Pertanian," kata dia.
Sahroni juga menyebut bahwa pengurus Partai NasDem sama sekali tidak mengetahui asal-usul aliran uang Syahrul Yasin Limpo yang bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian.
"Nah karena itulah secara administrasi, Pak Hakim juga menerima. Saya menyampaikan semua harus tercatat, tak karena tercatat tapi asal usul uang yang diberikan itu kita sama sekali enggak tahu," ucapnya.
Sebelumnya, Joice Triatman mengungkapkan bahwa Surya Paloh mengetahui adanya pendanaan oleh Kementan dalam setiap kegiatan Garnita. “Kami melaporkan kegiatan (Garnita) karena sifatnya tidak rutin, maka kami rangkum apa saja yang sudah dilakukan dan yang akan rencana kami lakukan ke depan,” kata Joice di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu 29 Mei 2024.
Dalam kesaksiannya, Joice mengaku mendapat perintah dari SYL untuk berkoordinasi dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dalam menjalankan program bagi-bagi paket sembako ke sejumlah provinsi, di antaranya Lampung dan Sumatera Selatan. Joice berkata pembagian sembako yang dilakukan murni karena kebaikan dan bentuk kehadiran partai di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, Joice mengaku sebelum mengetahui sumber dana sembako dari Kementan, ia hanya mengetahui bahwa sumber dana itu berasal dari anak SYL, Indira Chuanda Thita Syahrul alias Thita. "Dari Bu Thita, awalnya," ujar dia.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Rekan separtai Ahmad Sahroni itu didakwa melakukan korupsi bersama dengan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanan Kementan, Muhammad Hatta.
MUTIA YUANTISYA