Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Revisi terhadap UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Revisi KUHAP menjadi sorotan sejumlah praktisi maupun akademisi hukum di Tanah Air, salah satunya Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvy. Ia mengkritisi soal Bab II RKUHAP yang memuat tentang penyelidikan dan penyidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan pada Pasal 5 sampai dengan Pasal 59 disebutkan bahwa penyidik Polri adalah penyidik utama untuk melakukan semua penyidikan tindak pidana, yang dinilai kewenangan tersebut berbahaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya dari akademisi mengatakan bahwa ini sangat berbahaya kalau semuanya full pada institusi kepolisian," kata dia saat menjadi pembicara Diskusi Publik: Masa Depan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, yang dikutip dari Youtube PBHI Nasional, pada Kamis, 3 April 2025.
Dosen Universitas Trisakti ini berpendapat bahwa penyidik Polri menjadi penyidik utama akan berdampak pada mekanisme pembuktian. Mengingat bahwa mekanisme pembuktian diatur dalam beberapa ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi atau tipikor, UU KPK, kemudian tindak pidana pencucian uang dikenal dengan mekanisme pembuktian pembalikan beban pembuktian berimbang. Sehingga bila semua proses penyidikan mau diatur oleh penyidik Polri, maka harus senapas juga dengan hukum pembuktiannya.
Sayangnya, kata Maria, revisi KUHAP sama sekali tidak diatur tentang itu, yang diatur adalah pembuktian mengenai perbuatannya, sedangkan untuk pembuktian aliran dana diatur dalam undang-undang khusus. Atas dasar itu, menurut dia, terlalu berlebihan jika penyidik polri dikatakan sebagai penyidik utama karena nantinya akan berdampak pada mekanisme pembuktian.