Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penyidikan Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Disetop, Ini 3 Alasan Menurut KUHAP

Terbaru, kedua laporan terkait percobaan pembunuhan Bharada E dan dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dihentikan oleh Pihak Kepolisian.

16 Agustus 2022 | 00.51 WIB

Tim penyelidikan dari Komnas HAM memeriksa bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren tiga komplek Polri, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. Komnas HAM beserta Tim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Tim penyelidikan dari Komnas HAM memeriksa bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren tiga komplek Polri, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. Komnas HAM beserta Tim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Satu bulan berlalu, akhirnya misteri terbunuhnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo menemukan titik terang. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pihak kepolisian menerima dua laporan terkait kasus Brigadir J.

Pertama, laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer oleh Brigadir J. Kedua, laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang dilakukan oleh Brigadir J.

Namun, akhirnya kedua laporan tersebut dihentikan dan Ferdy Sambo, selaku atasan Bharada E, turut ditetapkan sebagai tersangka. Diberitakan oleh Tempo, penghentian ini dilakukan sebab tidak ditemukan peristiwa pidana.

Alasan Penyidikan Dihentikan

Apabila merujuk Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 1981, terdapat tiga alasan penyidikan dihentikan, yaitu tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, dan dihentikan demi hukum.

Penghentian penyidikan sebab tidak cukup bukti dilakukan apabila Tim Penyidik tidak dapat menemukan sekurangnya dua alat bukti. Alat Bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli. Dengan kata lain, apabila suatu kasus tidak memiliki cukup bukti, berarti kasus tersebut tidak dapat diproses sebagai kasus pidana.

Penghentian sebab bukan tindak pidana dilakukan setelah adanya gelar perkara dan tim penyidik menyimpulkan bahwa kasus yang diproses bukanlah tindak pidana, tetapi problematik perdata atau administrasi. 

Terakhir, penghentian demi hukum dilakukan apabila kasus yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan hukum untuk diproses. Misalnya sebab kasus tersebut telah diproses sebelumnya, tersangka meninggal dunia, atau kasus telah kedaluwarsa. 

Berdasarkan tiga alasan tersebut, maka penghentian penyidikan kasus tewasnya Brigadir J dari dua laporan di atas dilakukan sebab tidak ditemukannya peristiwa pidana pada laporan yang diajukan.

Diberitakan oleh Tempo, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa dua laporan di atas hanyalah upaya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri No 46 di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu. 

ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga: Pengacara: Tak Ada Niat  Bharada E Lakukan Pembunuhan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus