Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gaya hidup dan harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan serta sikap tempramentalnya kini disorot publik usai terungkapnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Aditya Hasibuan, kepada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sumber Tempo menyebut, AKBP Achiruddin adalah adik kandung anggota DPR dari Partai Demokrat asal Daerah Pemilihan Sumatera Utara (Sumut) II bernama Ongku Parmonangan Hasibuan. Ongku Parmonangan Hasibuan adalah kakak tertua keluarga Hasibuan. Sebelum menjadi anggota DPR, Ongku Hasibuan menjabat Bupati Tapanuli Selatan periode 2005–2010.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"AKBP Achiruddin Hasibuan adalah adik paling kecil. Dia memang temperamen tinggi. Sifatnya tinggi sebenang," kata sumber Tempo yang enggan namanya disebut, Kamis, 27 April 2023. Istilah tinggi sebenang bagi warga Sumut merupakan sebutan arogan.
Sebelum penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, sebut sumber Tempo tersebut, Achiruddin sedang bersiap untuk jabatan salah satu Kapolres di Sumut." Saya dengar dia (Achiruddin) sedang dipersiapkan abangnya untuk jabatan Kapolres. Mungkin juga kasus perkelahian antara Aditya dengan Ken Admiral dimanfaatkan orang untuk menjatuhkan karier Achiruddin. Politik kan bisa saja seperti itu." ujarnya.
Adapun Ongku Hasibuan yang dikonfirmasi belum membalas pesan singkat yang dikirim Tempo. Selain punya saudara kandung anggota DPR, masih kata sumber Tempo tersebut, Achiruddin Hasibuan juga bersaudara kandung dengan anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas bernama Ike Hasibuan.
Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Panca Simanjuntak mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatan Kepala Bagian Operasional Direktorat Narkoba Polda Sumut usai dirinya diperiksa penyidik Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Sumut. Dia dianggap membiarkan anaknya menganiaya seorang pemuda bernama Ken Admiral dihalaman rumahnya di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya Nomor 168, Kecamatan Medan Helvetia.
Panca mengatakan, AKBP Achiruddin melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sesuai hasil pemeriksaan penyidik Propam. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. Achiruddin dinyatakan bersalah dan kini ditahan di tempat khusus Propam Polda Sumut.
SAHAT SIMATUPANG