Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Resmi jadi tersangka dan dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), proses penyidikan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan terus berjalan. Hasil penyidikan menyebutkan bahwa Achiruddin mengaku menerima uang sebesar Rp 7,5 juta per bulan sebagai pengawas gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gudang BBM ilegal berjenis solar itu terletak di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Sumatera Utara. Lokasi gudang penyimpanan BBM ilegal ini diketahui tak jauh dari rumah Achiruddin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pengakuan dia (Achiruddin Hasibuan) menerima uang Rp 7,5 juta per bulan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Komisaris Besar Teddy Marbun di Medan pada Selasa malam 2 Mei 2023, seperti dikutip dari Tempo.
Kepolisian, kata Teddy, masih melakukan pendalaman terhadap direktur utama PT Almira (PT ANR) atas dugaan pemberian uang kepada AKBP Achiruddin sebesar Rp 7,5 juta per bulan sebagai pengawas.
"Untuk keterkaitan Saudara AH dengan pengakuan dia menerima Rp 7,5 juta per bulan, itu menjadi pintu masuk agar bisa mengembangkan keterkaitan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan mengejar aset yang selama ini sudah viral," jelas Teddy.
Dia menambahkan timnya masih melakukan pendalaman dengan cara memanggil Pertamina, bank, dan lainnya untuk menjelaskan secara rinci atas gudang BBM ilegal tersebut.
Sebelumnya, Tim Gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT ANR, di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, dijadikan gudang BBM ilegal bekerja sama dengan Achiruddin.
"Penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu (29 April 2023) itu untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP AH karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi.
Penggeledahan tersebut melibatkan Penyidik Subdit Tipidter, Tipidkor, dan Fismondep Polda Sumut berlangsung selama lima jam.
"Dari lokasi penggeledahan di rumah AH disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan, dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," ucapnya.
Selanjutnya: Jadi tersangka dan dipecat
Jadi tersangka dan dipecat
Adapun Achiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari anggota Polri pada Selasa, 2 Mei 2023 kemarin. Kapolda Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak menetapkan Achiruddin sebagai tersangka karena diduga telah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," kata Panca pada Selasa malam, 2 Mei 2023, seperti dikutip dari Tempo.
Sebelumnya, Polda Sumut memutuskan memecat Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri.
EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: AKBP Achiruddin Disebut Terima Uang Rp 7,5 Juta per Bulan Jadi Pengawas Gudang Solar Ilegal
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.