Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, Yusuf Warsyim, mendorong Kepolisian Daerah Sumut agar juga mengusut dugaan keterlibatan eks AKBP Achiruddin Hasibuan dalam bisnis BBM ilegal dan Tindak Pidana Pencucian Uang secara profesional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Selain dugaan tindak pidana umum AH, Kompolnas telah mendorong terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis BBM Ilegal dan TPPU, untuk dapat diproses. Pada saat ini prosesnya sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan,” kata Yusuf saat dihubungi, Rabu, 3 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan Kompolnas telah memantau langsung proses penyidikan terhadap Achiruddin. Ia mendorong agar penyidik bekerja secara efektif, profesional, transfaran dan akuntabel.
“Tentu kita berharap, kelengkapan berkas perkaranya sesegera mungkin dapat terpenuhi sehingga dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata dia.
Pemecatan Achiruddin
Yusuf mengatakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Achiruddin oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2002. “Tentu yang bersangkutan melakukan pelanggaran dalam kategori berat,” kata dia.
Hasibuan dipecat sebagai anggota Polri usai menjalani sidang etik perihal keterlibatannya dalam kasus penganiayaan Ken Admiral, dalam sidang yang digelar Propam Polda Sumut pada Selasa, 2 Mei 2023.
Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Panca Simanjuntak mengatakan, AKBP AH berbuat tidak pantas karena sengaja membiarkan perkelahian. "Seharusnya dia bertindak melerai dan mendamaikan perkelahian." kata Panca Simanjuntak kepada Tempo, Rabu 3 Mei 2023.
Berdasarkan pertimbangan itu, lanjut Panca, Achiruddin dianggap bersalah dan melanggar Pasal 5,7,8, 12 dan pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. AKBP Achiruddin, sebut Panca melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan.
Selain dipecat tidak hormat, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat dengan pidana umum dalam perkara penganiayaan Ken Admiral. Achirruddin dijerat Pasal 304, pasal 55, 56 KUHP karena keberadaannya saat kejadian penganiayaan itu membiarkan, atau tidak melakukan tindakan pencegahan.
Seorang pengusaha yang sempat bermain di bisnis gula Tomson mengatakan, dia pernah berurusan dengan Achiruddin Hasibuan saat yang bersangkutan masih bertugas di Reserse Poltabes Medan sekitar 2002.
"Kami ditangkap Briptu Achiruddin Hasibuan tanpa sebab. Kami dituduh memasok gula putih ilegal karena saat itu harga gula mahal. Padahal kami tahu grup mereka lah pemain gula dari Pelabuhan Tanjung Balai. Kami melapor kepada Kapolda Sumut saat itu Irjen Ansyaad Mbai baru kemudian dilepas," ujar Tomson.
EKA YUDHA SAPUTRA | SAHAT SIMATUPANG
Pilihan Editor: KSAL Muhamamad Ali Jelaskan Fokus TNI AL ke Prabowo