Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, menjalani sidang putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi vonis 20 tahun penjara, setelah menyatakan Harvey terbukti bersalah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain hukuman penjara, Harvey, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.
Uang pengganti yang harus dibayarkan suami aktris Dewi Sandra itu juga diperberat menjadi sebesar Rp 420 miliar. Jika tidak dilunasi, asetnya akan disita dan dilelang. Apabila masih belum mencukupi, ia akan dikenakan hukuman tambahan selama 10 tahun.
“Jadi kumulatifnya, kalau tidak bergerak dia 30 tahun 8 bulan dia akan di rutan,” kata Humas PT Jakarta Ervan Basuning kepada awak media usai pembacaan amar putusan.
Sebelumnya, Harvey mendapat vonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hukuman penjara itu hampir separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Harvey dihukum pidana penjara 12 tahun, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Alasan Hakim Memperberat Vonis Harvey Moeis
Dalam menjatuhkan putusan banding, Majelis Hakim mengungkapkan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan. Salah satunya perbuatan Harvey Moeis tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menambahkan, seperti dikutip dari Antara.
Dengan demikian, hukuman diperberat seiring dengan penerimaan upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan penasihat hukum Harvey. "Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," ujar Teguh.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap lima terdakwa. Mereka adalah Harvey Moeis, Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin), Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT), Suwito Gunawan (beneficial owner atau pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa/SIP), Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa/SBS).
"Alasan menyatakan banding terhadap lima terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Harli dalam keterangan resminya.
Ia menuturkan, majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa. Majelis hakim juga dinilai tak memperhatikan terjadi kerugian negara yang sangat besar akibat perkara ini.
Intan Setiawanty dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kronologi Harvey Moeis Terlibat Korupsi Timah sampai Divonis 3 Kali Lebih Berat di Pengadilan Banding