Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengadili kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengungkapkan alasan meringankan hukuman Ferdy Sambo cs. Dalam salinan amar putusan, tiga dari lima hakim agung setuju mengubah hukuman terdakwa Ferdy Sambo cs, sementara dua lainnya berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Para hakim agung yang mengubah hukuman itu berpendapat, bahwa peristiwa pembunuhan Brigadir J itu dipicu oleh motif adanya peristiwa Magelang yang dianggap sebagai pemicu awal kemarahan Ferdy Sambo. "Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi terdakwa dilihat dari segi alasan mengapa Terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan," tulis amar putusan yang diunggah di situs MA, Senin 28 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Majelis hakim juga mempertimbangkan jasa Ferdy Sambo saat mengabdi sebagai Kadiv Propam Polri dan sebagai anggota kepolisian selama sekitar 30 tahun ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta
menegakkan hukum di Tanah Air. "Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," tulis amar putusan tersebut.
Mahkamah Agung mengubah putusan terhadap para terdakwa di tingkat kasasi pada Selasa, 8 Agustus 2023. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan majelis hakim agung memutuskan mengubah vonis terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. "Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Putusan tersebut diketok dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis, Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Tak hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga meringankan putusan bagi tiga terdakwa lainnya, yaitu yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Putri yang merupakan istri Ferdy Sambo didiskon hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.
Sementara hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menjadi lebih ringan. Ricky yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuam 8 tahun penjara. Kuat yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.
Selain empat terdakwa di atas, masih terdapat satu lagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Richard tak mengajukan banding sejak tingkat pertama karena hanya mendapatkan vonis satu tahun enam bulan penjara. Richard mendapatkan hukuman paling ringan karena menjadi saksi pelaku atau justice collaborator yang mengungkap keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut.