Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Aman Abdurrahman Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejagung

Kejaksaan Agung belum bisa menjadwalkan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana teroris Aman Abdurrahman.

9 Agustus 2018 | 08.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. Dalam persidangan pada 18 Mei 2018, jaksa menuntut pria yang disebut pemimpin ISIS Indonesia itu dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung belum bisa menjadwalkan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana teroris Aman Abdurrahman. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, menuturkan, lembaganya masih menunggu pernyataan tertulis bahwa Aman tidak akan mengajukan upaya hukum luar biasa. “Dia masih punya hak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dan grasi,” kata Noor di kantornya, Rabu, 8 Agustus 2018.

Baca: Setelah Memastikan Tak Banding, Aman Abdurrahman Meminta Ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengimbuhkan, tidak ada batasan waktu bagi terpidana untuk mengajukan PK atau grasi. Hilangnya batasan waktu ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015. Aturan itu menghapus berlakunya Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang waktu pengajuan grasi ke presiden. Pasal tersebut mengatur pengajuan grasi dilakukan paling lambat setahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vonis mati terhadap Aman dijatuhkan pada 22 Juni lalu. Pemimpin Jamaah Ansharud Daulah—organisasi radikal yang berafiliasi dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS)—itu terbukti mendalangi sejumlah teror di Indonesia. Di antaranya serangan bom Thamrin, bom ke Gereja Oikumene Samarinda, bom Kampung Melayu, serta penyerangan terhadap polisi di Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Baca: Polisi Waspadai Ancaman Teroris Pasca Vonis Mati Aman Abdurrahman

Rangkaian serangan ini menimbulkan banyak korban jiwa, dari aparat penegak hukum hingga anak-anak. Selain itu, Aman terbukti menularkan ajaran radikal melalui buku seri Tauhid dan tulisannya di situs millahibrahim.wordpress.com.

Kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani, mengatakan saat ini belum ada rencana mengajukan upaya PK ataupun grasi. Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan kliennya akan mengajukan upaya hukum luar biasa jika menemukan bukti baru untuk menunjukkan ia tidak bersalah. “Nanti, kalau ada bukti baru, kami konsultasikan dengan Ustaz Aman dan keluarga. Tapi untuk saat ini belum,” ujarnya.

ANDITA RAHMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus