Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi menyelidiki kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak. Terlapor adalah seorang remaja anak polisi, sedangkan pelapor merupakan keluarga sang pacar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakasatreskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Widodo mengonfirmasi bahwa terlapor merupakan anak anggota Polri. "Iya benar," kata Widodo ketika dihubungi, Minggu, 16 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
R, 18 tahun, dilaporkan ke polisi karena menyetubuhi pacarnya, P, 15 tahun. Ketika kejadian, keduanya masih sama-sama di bawah umur. P, yang sudah tak lagi bersekolah telah melahirkan anak, usianya sekarang enam bulan.
"Ada empat orang telah diperiksa," kata Widodo. Mereka yang diperiksa yakni pelapor dan orang tuanya, kawan terlapor dan pelapor yang mengetahui kedua pacaran.
Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Perisai Kebenaran Nasional (PKN) sekaligus pendamping pelapor Dikaios Mangapul Sirait mengatakan orang tua terlapor merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Dia menyebut peristiwa persetubuhan antara P dan R terjadi di rumah orang tua terlapor di wilayah Kabupaten Bekasi.
Persetubuhan itu bermula dari bujuk rayu yang dilakukan oleh terlapor. “Suatu malam karena memang selalu pacarannya di rumahnya si laki-laki, di situlah (pelapor) dibujuk rayu, diiming-imingi dan dijanjikan ya kalau sayang harus berani katanya," ujarnya.
Hubungan badan antara P dan R terjadi berulang kali hingga akhirnya pelapor hamil. Keluarga pelapor kemudian meminta pertanggung jawaban terlapor.
Mulanya, keluarga terlapor bersedia bertanggung jawab secara finansial, tanpa menikahkan R dengan P. Bahkan, ibu terlapor juga sempat mendesak pelapor untuk menggugurkan kandungannya.
"Bahkan ibunya si pelaku laki-laki yang istrinya oknum polisi, mendesak ibu ini (pelapor) kenapa enggak digugurkan, sambil marah-marah waktu itu ada RT di situ," kata Dikaios.
Hingga P melahirkan dan kini anaknya berusia enam bulan keluarga terlapor tak kunjung menepati janjinya untuk bertanggung jawab. “Jadi oknum polisi yang adalah orang tuanya (pelaku) tidak bertanggung jawab, tidak ada itikad baik untuk menanggung jawab ini,” ujarnya.
Pilihan Editor: Transaksi Hewan Kurban di Depok Diprediksi Capai Rp 286 Miliar