Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dua Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bekasi Beraksi Sejak 2020

Polres Metro Bekasi mengungkap dua guru ngaji tersangka kasus perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati di tempat pengajian.

30 September 2024 | 21.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.co, Bekasi - Polres Metro Bekasi mengungkap dua guru ngaji tersangka kasus perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati di tempat pengajian di wilayah Desa Karangmukti, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, telah beraksi sejak 2020. Kedua tersangka berinisial S, 51 tahun dan MHS, 29 tahun, berstatus ayah dan anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka merupakan pengelola sekaligus guru ngaji di Pondok Pesantren Al Qonaah. “Kejahatan ini berdasarkan pengakuan korban terjadi sejak 2020 hingga sekarang,” kata Wakapolres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Polisi Saufi Salamun, Senin, 29 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski tindakan pencabulan telah terjadi bertahun-tahun, Saufi belum dapat memastikan berapa kali tersangka mencabuli korbannya. Namun, kedua tersangka dan para korban diketahui tinggal satu atap di tempat pengajian itu. “Tinggal satu tempat (tersangka dan korban) dan memang melancarkan aksinya berganti-gantian tidak pernah bareng-bareng,” ujarnya.

Sejauh ini, telah ada tiga korban yang melaporkan tindakan asusila ini. Kepada polisi, ketiga korban mengaku bahwa selama tersangka mencabuli, mereka kerap dipaksa dan diancam. “Iming-iming akan didalami. Tapi memang ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Jumat, 27 September 2024 malam di tempat pengajian milik tersangka. Warga sekitar biasanya menyebut tempat pengajian itu sebagai pondok pesantren Al Qonaah.

Namun, tempat pengajian milik tersangka yang sudah beroperasi sekira 3 tahun itu tidak bisa disebut sebagai pondok pesantren karena ternyata tidak berizin. "Jadi ini perlu kita luruskan juga ya, pada dasarnya memang di sana belum kita bisa bilang Ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebaginya belum ada," kata Wiratama.

Kini, polisi masih terus mendalami kasus asusila terhadap sejumlah santriwati itu. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban dalam kasus ini akan bertambah. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidananya paling lama 15 tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus