Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indriana Dewi Eka Saputri, 24 tahun, korban pembunuhan karena cinta segitiga yang didalangi oleh Devara Putri Prananda, 25 tahun, merupakan tulang punggung keluarga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini disampaikan oleh ibu dari Indriana Dewi yaitu Endang Tatik, 55 tahun. Ayah Indri, Muhammad Roi, 51, bekerja sebagai tulang ojek di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, sedangkan Endang hanya sebagai ibu rumah tangga,
“Indri udah 5 tahun kerja jadi marketing di SCBD, gajinya Alhamdulillah lumayan bisa beli mobil juga,” kata Endang saat ditemui di rumah kontrakannya di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu, 6 Maret 2024.
Pembunuhan Indri membuat Muhammad Roi merasa sedih karena sebagai orang tua belum bisa membahagiakan putrinya dengan fasilitas kehidupan yang layak. “Tapi Indri bisa membahagiakan kami,” kata Roi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Roi dan Endang sangat terpukul ketika mengetahui anak satu-satunya diperlakukan dengan sangat sadis oleh Didot Alfiansyah, pacar Indri yang baru mereka kenal setahun belakangan. “Harusnya kalau mau putus sama Indri tinggal bilang aja, enggak usah sampai dihilangin nyawanya segala,” ucap Endang.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan karena Cinta Segitiga dan Cemburu
Dalam kasus pembunuhan berencana dengan motif cinta segitiga ini, polisi telah menangkap tiga tersangka, yaitu sang pembunuh bayaran atau eksekutor Muhammad Reza alias MR, Didot Alfiansyah (DA) dan Devara Putri (DP) di Jakarta pada Ahad, 25 Februari 2024. Ketiga tersangka ditangkap lima hari setelah mereka menghabisi nyawa Indriana Dewi Eka Saputri di Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.
Menurut polisi, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh cinta segitiga dan cemburu Devara terhadap korban, Indriana Dewi Eka Saputri alias DES. Devara adalah seorang caleg dari Partai Garuda. Akibat kasus ini, dia dipecat dari partai tersebut.
"DA dan DP adalah sepasang kekasih. Dengan korban DES, DP pun menjalin hubungan. Jadi motif sementara karena cemburu dan kami akan terus melakukan pendalaman," kata Dirkrimum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Surawan saat memimpin olah TKP di Bogor, Jumat, 1 Maret 2024.
Surawan mengatakan, kasus pembunuhan berencana ini berawal dari penemuan mayat Indriana yang dibungkus atau tertutup selimut di Kota Banjar pada 20 Februari 2024.
Lima hari setelah melakukan penyelidikan, Surawan menyebut anggotanya berhasil menangkap para pelaku. Dari keterangan pelaku, Surawan menyebut, mayat korban yang dibunuh di Bogor itu sempat dibawa ke wilayah Jakarta, Kuningan, Cirebon dan akhirnya dibuang di wilayah Banjar.
"Jadi selama empat hari, mayat disimpan di jok mobil rental yang disewa pelaku. Para pelaku bingung membuang mayat korban, mereka membawa jenazah korban ke berbagai wilayah hingga akhirnya dibuang di Banjar. Barang korban juga hilang yakni sebuah tas dan jam tangan merek Rolex," kata Surawan.
Hasil dari penyidikan membuktikan ketiganya sudah bersekongkol untuk mengahabisi nyawa Indriana. Artinya, menurut Surawan para tersangka melanggar UU pidana pasal 338 dan 365 serta dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan diancam pidana maksimal hukuman mati.
"Ketiga pelaku ini membawa korban ke lokasi pembunuhan jalan sepi di area Rainbow Hill atau Bukit Pelangi. Di dalam mobil, pelaku MR mencekik korban menggunakan tali ikat pinggang. Kemudian mereka pun membawa dan membuang jenazah korban jauh dari TKP. Jelas ini pembunuhan berencana dan kami jerat mereka dengan pasal 340, 338 dan 365 ayat 4. Maksimal hukuman mati," kata Surawan.