Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

Tiga tersangka, yaitu Devara Putri dan kekasihnya Didot serta Reza dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam pidana maksimal hukuman mati.

5 Maret 2024 | 18.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dirkrimum Polda Jawa Barat gelar olah TKP pembunuhan seorang wanita muda di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/M.A MURTADHO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Surawan ungkap hubungan antara para tersangka kasus pembunuhan segitiga yang melibatkan Devara Putri Prananda alias DP, caleg DPR dari Partai Garuda. Surawan mengatakan tersangka pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri, Muhammad Reza alias MR adalah teman dari tersangka Didot Alfiansyah alias DA.

“Reza temannya Didot,” kata Surawan saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Selasa, 5 Maret 2024.

Didot meminta bantuan Reza untuk menghabisi nyawa Indriana. Sebagai pembunuh bayaran atau eksekutor, Reza dijanjikan uang Rp 54 juta.  

Perwira menengah ini melanjutkan, Reza mengatakan baru pertama kali menjadi pembunuh bayaran. “Baru kali ini saja,” ucap Surawan. 

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan karena Cinta Segitiga dan Cemburu Ini 

Polisi menangkap tiga tersangka, yaitu Reza, Didot dan Devara Putri di Jakarta pada Ahad, 25 Februari 2024 atau lima hari setelah para pelaku menghabisi nyawa Indriana Dewi Eka Saputri di Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.

Menurut polisi, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh cinta segitiga dan cemburu salah satu tersangka terhadap korban, Indriana Dewi Eka Saputri alias DES

"DA dan DP adalah sepasang kekasih. Dengan korban DES, DP pun menjalin hubungan. Jadi motif sementara karena cemburu dan kami akan terus melakukan pendalaman," kata Direktur Dirkrimum Polda Jabar, Komisaris Besar Surawan saat memimpin olah TKP di Bogor, Jumat, 1 Maret 2024. 

Surawan mengatakan, kasus pembunuhan berencana ini berawal dari penemuan mayat Indriana yang dibungkus atau tertutup selimut di Kota Banjar pada 20 Februari 2024.

Lima hari setelah melakukan penyelidikan, Surawan menyebut anggotanya berhasil menangkap para pelaku. Dari keterangan pelaku, Surawan menyebut, mayat korban yang dibunuh di Bogor itu sempat dibawa ke wilayah Jakarta, Kuningan, Cirebon dan akhirnya dibuang di wilayah Banjar. 

"Jadi selama empat hari, mayat disimpan di jok mobil rental yang disewa pelaku. Para pelaku bingung membuang mayat korban, mereka membawa jenazah korban ke berbagai wilayah hingga akhirnya dibuang di Banjar. Barang korban juga hilang yakni sebuah tas dan jam tangan merk Rolex," kata Surawan.  

Hasil dari penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap tiga pelaku, Surawan mengatakan ketiganya sudah bersekongkol untuk mengahabisi nyawa Indriana. Artinya, menurut Surawan para pelaku melanggar UU pidana pasal 338 dan 365 serta dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan diancam pidana maksimal hukuman mati. 

"Ketiga pelaku ini membawa korban ke lokasi pembunuhan jalan sepi di area Rainbow Hill atau Bukit Pelangi. Di dalam mobil, pelaku MR mencekik korban menggunakan tali ikat pinggang. Kemudian mereka pun membawa dan membuang jenazah korban jauh dari TKP. Jelas ini pembunuhan berencana dan kami jerat mereka dengan pasal 340, 338 dan 365 ayat 4. Maksimal hukuman mati," kata Surawan. 

MAHFUZULLOH AL MURTADHO

Pilihan Editor: 
Petugas Juga Temukan Granat Aktif di Rumah Dukun Santet di Ciputat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus