Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan, tersangka Muhammad Reza, pembunuh bayaran atau eksekutor yang menghabisi nyawa Indriana Dewi Eka Saputri, merupakan teman dari tersangka yaitu Didot Alfiansyah. “Reza temannya Didot,” kata Surawan saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Selasa, 5 Maret 2024.
Perwira menengah ini mengatakan Reza untuk pertama kalinya menjadi pembunuh bayaran. “Baru kali ini saja,” ucap Surawan. Reza dibayar Rp 50 juta.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita Muda
Polisi menangkap tiga pelaku di Jakarta pada Ahad, 25 Februari 2024 atau lima hari setelah para pelaku membunuh Indri di Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang. Menurut polisi, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh cinta segitiga dan cemburu salah satu pelaku terhadap korban.
"Pelaku tiga orang, DA, DP dan MR. DA dan DP adalah sepasang kekasih, dengan korban DES DP pun menjalin hubungan. Jadi motif sementara karena cemburu dan kami akan terus melakukan pendalaman," kata Direktur Dirkrimum Polda Jabar, Komisaris Besar Surawan saat memimpin olah TKP di Bogor. Jumat, 1 Maret 2024.
Surawan mengatakan, kasus berawal saat ditemukannya mayat Indri yang dibungkus atau tertutup selimut di Kota Banjar pada 20 Februari 2024. Lima hari setelah melakukan penyelidikan, Surawan menyebut anggotanya berhasil menangkap para pelaku. Dari keterangan pelaku, Surawan menyebut, mayat korban yang dibunuh di Bogor itu sempat dibawa ke wilayah Jakarta, Kuningan, Cirebon dan akhirnya di buang di wilayah Banjar.
"Jadi selama empat hari, mayat disimpan di jok mobil rental yang disewa pelaku. Para pelaku bingung membuang mayat korban, mereka membawa jenazah korban ke berbagai wilayah hingga akhirnya dibuang di Banjar. Barang korban juga hilang yakni sebuah tas dan jam tangan merek rolex," kata Surawan menjelaskan.
Indri dibunuh oleh Reza yang disewa Didot atas permintaan Devara Putri, caleg DPR dari Partai Garuda. Pembunuhan tersebut dilantarbelakangi cinta segitiga. Didot yang berpacaran baru beberapa bulan dengan Indri ingin balikan dengan Devara. Namun Devara memberikan isyarat agar Indri dibunuh jika Didot ingin balikan dengannya. Didot kemudian menyewa Reza.
Hasil dari penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap tiga pelaku, Surawan mengatakan ketiganya sudah bersekongkol untuk mengahabisi nyawa Indri. Artinya, menurut Surawan para pelaku melanggar UU pidana pasal 338 dan 365 serta dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan diancam pidana maksimal hukuman mati.
"Ketiga pelaku ini membawa korban ke lokasi pembunuhan jalan sepi di area Rainbow Hill atau Bukit Pelangi. Di dalam mobil, pelaku Reza mencekik korban menggunakan tali ikat pinggang. Kemudian mereka pun membawa dan membuang jenazah korban jauh dari TKP. Jelas ini pembunuhan berencana dan kami jerat mereka dengan pasal 340, 338 dan 365 ayat 4. Maksimal hukuman mati," kata Surawan.
ADVIST KHOIRUNIKMAH | MAHFUZULLOH AL MURTADHO
Pilihan Editor: Profil Devara Putri, Caleg DPR dari Partai Garuda yang Jadi Otak Pembunuhan Karena Cinta Segitiga
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini