Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang Pesta Sabu jadi Tersangka

Polres Lubuk Linggau menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas tersangka penyalahgunaan narkoba

9 November 2022 | 02.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Lubuk Linggau menetapkan anggota DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Fuat Nopriadi Pratama sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Lubuk Linggau Ajun Komisaris Besar Harissandi mengatakan Fuat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang rekannya, yakni inisial D dan Di yang diketahui berprofesi sebagai disk jockey (DJ), serta pemandu lagu berinisial N.

Menurut Harissandi, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah politikus Golkar itu dan tiga rekannya dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu melalui pemeriksaan urine. "FNP anggota DPRD Mura (Musi Rawas) dan tiga rekannya, dua merupakan wanita dan satu pria, semuanya hasil tes urine-nya positif konsumsi sabu-sabu," katanya dikutip dari Antara.

Kapolres menjelaskan Fuat dan tiga rekannya ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Ramayana, Taba Pingin, Lubuk Linggau Selatan II, pada Senin, 7 November 2022 pagi.

Kepada penyidik, Fuat mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu selama setengah tahun terakhir atau enam bulan. Sekaligus yang bersangkutan juga mengakui dalam keadaan masih mabuk saat ditangkap usai melakukan pesta narkoba Ahad malam sebelumnya.

Dalam penangkapan di rumah kontrakan milik tersangka N tersebut, polisi mendapatkan barang bukti 0,40 gram narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dapur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 11 huruf i juncto pasal 132 huruf I dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus