Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Lubuk Linggau menetapkan anggota DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Fuat Nopriadi Pratama sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Lubuk Linggau Ajun Komisaris Besar Harissandi mengatakan Fuat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang rekannya, yakni inisial D dan Di yang diketahui berprofesi sebagai disk jockey (DJ), serta pemandu lagu berinisial N.
Menurut Harissandi, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah politikus Golkar itu dan tiga rekannya dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu melalui pemeriksaan urine. "FNP anggota DPRD Mura (Musi Rawas) dan tiga rekannya, dua merupakan wanita dan satu pria, semuanya hasil tes urine-nya positif konsumsi sabu-sabu," katanya dikutip dari Antara.
Kapolres menjelaskan Fuat dan tiga rekannya ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Ramayana, Taba Pingin, Lubuk Linggau Selatan II, pada Senin, 7 November 2022 pagi.
Kepada penyidik, Fuat mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu selama setengah tahun terakhir atau enam bulan. Sekaligus yang bersangkutan juga mengakui dalam keadaan masih mabuk saat ditangkap usai melakukan pesta narkoba Ahad malam sebelumnya.
Dalam penangkapan di rumah kontrakan milik tersangka N tersebut, polisi mendapatkan barang bukti 0,40 gram narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dapur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 11 huruf i juncto pasal 132 huruf I dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini