Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Anggota Polda Kalimantan Tengah yang Tembak Mati Warga Hanya Divonis 10 Bulan

Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Inspektur Satu ATW yang tembak mati warga Desa Bangka, Kabupaten Seruyan.

11 Juni 2024 | 07.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi penembakan. annahar.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palangka Raya - Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara untuk anggota Polda Kalimantan Tengah, Inspektur Satu ATW, yang tembak mati warga Desa Bangka, Kabupaten Seruyan. Hakim Ketua M. Affan mengatakan, ATW terbukti telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan korban bernama Gijik meninggal dan Taufik menderita luka berat. "Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara," kata Affan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 10 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukuman kepada ATW juga akan dikurangi masa tahanan karena ia sudah menjalani masa kurungan. Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum terdakwa memutuskan untuk berfikir dahulu sebelum mengajukan banding atas vonis tersebut.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya Nugroho mengatakan, putusan tersebut memang tidak mengagetkan. Sebab sejak awal, Polda Kalimantan Tengah hanya menjerat ATW dengan Pasal 351, 359 dan 360 KUHPidana. Pasal itu juga digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng sebagai dakwaan.

"Kami telah mengirimkan surat kepada Kejati Kalteng untuk memasukan Pasal 340 Jo 338 KUHPidana, karena kami yakin terdakwa melakukan penembakan dengan sengaja dan hal ini terungkap dalam fakta persidangan serta diakui oleh terdakwa,” kata Nugroho dalam keterangan tertulis. “Namun surat kami tidak digubris oleh pihak Kejaksaan."  

Nugroho mengatakan, Jaksa hanya menuntut terdakwa satu tahun penjara. Jaksa dalam hal tersebut tidak ubahnya sebagai Penasehat Hukum/Pembela terdakwa karena dalam dalil tuntutan menyatakan pihak keluarga korban telah menerima santunan Rp 70 juta hingga Rp 100 juta dan telah ada sidang adat sehingga terdakwa dituntut hanya satu tahun. "Memang aneh bin ajaib. Pertimbangan soal santunan juga digunakan oleh Majelis Hakim untuk memvonis terdakwa 10 bulan penjara lebih rendah dari tuntutan Jaksa," ujar Nugroho.

Berdasarkan pantauan di lapangan, di luar ruang sidang massa dan keluarga almarhum Gijik berteriak saat terdakwa keluar dari ruang sidang dan meneriakkan 'pembunuh-pembunuh'.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus