Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Antara Subandi dan Marzuki

28 November 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JIKA saja ketika itu Jaksa Agung Marzuki Darusman mengikuti saran Marsekal Muda Subandi Parto, kisah Ginandjar mungkin berjalan lain. Setidaknya, inilah yang dipercaya mantan oditur militer yang ikut memeriksa kasus sengkarut itu. ”Sejak awal, saya mendesak Jaksa Agung meminta Panglima TNI mengeluarkan surat perintah penahanan kepada Ginandjar,” kata Subandi.

Menurut Subandi, karena Ginandjar perwira TNI aktif berpangkat marsekal madya, yang berhak menahannya adalah Panglima TNI. ”Sebagai oditur jenderal TNI, saya tahu persis aturan soal ini,” kata ayah dua anak yang kini membuka kantor notaris di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan, itu.

Menurut Subandi, ketika itu tim koneksitas bahkan sudah menyiapkan surat permintaan Jaksa Agung ke Panglima TNI untuk menahan Ginandjar, sekaligus konsep surat perintah penahanannya. ”Kalau Ginandjar ditahan, penyidikan pasti akan lebih lancar. Saya sendiri melihat proyek TAC (technical assistance contract) ini banyak yang digelembungkan di sana-sini,” katanya.

Tapi Marzuki Darusman, kata Subandi, menolak usulnya. ”Dia bilang, ‘ini tanggung jawab saya’,” kata Subandi. Belakangan, tanpa surat dari Panglima TNI, Ginandjar memang dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Agung. ”Saya diperintahkan Pak Marzuki menahan dia,” kata Fachmi, anggota penyidik yang kini menjabat Asisten Pidana Khusus Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Menurut Fachmi, ketika itu tidak ada anggota tim penyidik koneksitas yang mau menandatangani berita acara penahanan Ginandjar. ”Akhirnya saya sendiri yang menandatangani,” katanya.

Pengacara Ginandjar memprotes penahanan ini, kemudian memprapengadilankan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Jakarta Selatan. Pengadilan memenangkan Ginandjar, dan ia pun bebas hingga akhirnya mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang menghebohkan itu.

”Secara hukum, penahanan itu memang tidak sah karena tidak ada izin panglima,” kata bekas pengacara Ginandjar, O.C. Kaligis, kepada Tempo, Kamis pekan lalu. Adapun Subandi, beberapa hari setelah penangkapan Ginandjar, mengundurkan diri dari tim penyidik dan menunjuk Kolonel Sonson Basar dan Kolonel Salamun sebagai penggantinya.

Ditemui Tempo di sela rapat pimpinan Golkar, Rabu pekan lalu, Marzuki Darusman membantah semua cerita Subandi. ”Tidak benar semua itu,” katanya. Menurut dia, sejak awal justru dialah yang memerintahkan Ginandjar ditahan. “Yang justru menghalang-halangi adalah Babinkum (Badan Pembinaan Hukum) TNI,” ujarnya. ”Mereka juga tidak ingin ada tim koneksitas, dan meminta pemeriksaan Ginandjar oleh polisi militer saja, bukan kejaksaan.”

L.R. Baskoro, MH, Yophiandi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus