Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anda, apakah sikap Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, yang tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (14/11), menghambat upaya pemberantasan korupsi? (16 - 23 November 2005) | ||
Ya | ||
90,23% | 471 | |
Tidak | ||
8,05% | 42 | |
Tidak tahu | ||
1,72% | 9 | |
Total | 100% | 522 |
Bagir Manan kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua pekan lalu.
Akhir September kemarin, KPK menerima pengaduan tentang jual-beli perkara penyalahgunaan dana reboisasi hutan tanaman industri di MA. Tersangka kasus penyalahgunaan yang diduga merugikan negara Rp 100,9 miliar adalah Probosutedjo.
Saat dilaporkan ke KPK, perkara itu tengah melalui proses kasasi di MA. Di pengadilan tinggi, Probosutedjo divonis bersalah. Ganjaran yang diterima Probosutedjo adalah penjara selama dua tahun.
Akhir September, Probosutedjo mengaku mendapat ”barter perkara” dari Pono Waluyo. Pria yang memperkenalkan diri sebagai utusan Bagir Manan itu diperkenalkan kepada Probosutedjo oleh pengacaranya, Harini Wiyoso. Dalam pertemuan itu, Pono menyebut harga pembebasan Probosutedjo adalah Rp 5 miliar.
Cerita ini tentu mengarahkan tudingan ke Bagir. Apalagi Harini, yang juga pensiunan hakim tinggi Yogyakarta, mengaku bertemu orang pertama di mahkamah pada awal September. Dalam pertemuan itu, Harini, yang baru saja pensiun sebagai hakim, tak sekadar berpamitan dengan Bagir. Harini mengaku sempat menyinggung kasus Probosutedjo dengan Bagir. Itulah alasan KPK memanggil Bagir.
Bagir telah membantah tudingan bahwa ia menjadi makelar keadilan. Ia mengaku tak kenal siapa pegawai kroco MA yang mencatut namanya. Untuk itu, awal bulan kemarin Bagir berjanji untuk siap diperiksa. Tak hanya itu, Bagir mengaku telah memerintahkan anak buahnya agar bekerja sama dengan para penyidik KPK dan Komisi Yudisial.
Janji itu yang diingkari oleh Bagir, dengan alasan: ”Keterangan sudah diberikan oleh Wakil Ketua (Mahkamah Agung Marianna Sutadi),” ujar Bagir. Marianna menyatakan bahwa Bagir baru bersedia diperiksa jika KPK telah menyampaikan tentang keterangan apa yang diperlukan.
Menanggapi ketidakhadiran Bagir, anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes, mengatakan keliru bila Bagir mengetahui apa yang diinginkan penyidik terlebih dahulu, misalnya membuat daftar pertanyaan. ”Bisa-bisa membuat Bagir siap-siap. Lagi pula banyak hal yang semestinya bisa dirahasiakan,” ucapnya.
Untung Thomas, responden Tempo Interaktif di Sorong, Papua, menilai tindakan Bagir mangkir dari panggilan KPK telah menghambat upaya pemberantasan korupsi. ”Karena memberi teladan contoh yang buruk,” ujar Untung. Sebagian besar responden Tempo Interaktif memberikan suara yang senada dengan Untung.
Indikator Pekan Ini: Presiden Yudhoyono tengah berancang-ancang untuk menerbitkan aturan tentang pejabat yang berbisnis. Rencana itu dibuka oleh Presiden sebelum menghadiri KTT negara-negara anggota Forum Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Busan, Korea Selatan, Kamis (17/11). Presiden berharap aturan berbentuk instruksi presiden itu dapat menutup peluang para pejabat untuk menyalahgunakan wewenangnya. Menurut Anda, efektifkah rencana pengaturan pejabat dalam berbisnis (dwifungsi politisi) melalui instruksi presiden? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo