Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan class action kasus gagal ginjal akut yang sedianya digelar pada Selasa, 28 Februari 2023, ditunda untuk ketiga kalinya. Hal ini disampaikan oleh Majelis Hakim Yusuf Pranowo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Class action merupakan gugatan yang berbeda dengan gugatan biasa. Lalu, apa itu gugatan class action?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Melansir dari laman Pengadilan Negeri Sarolangun, gugatan class action adalah suatu cara pengajuan gugatan di mana penggugat terdiri dari satu orang atau lebih yang mewakili kelompok untuk mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri atau untuk kelompoknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pengertian ini juga tertulis dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Class action dapat dilakukan terhadap perkara perdata yang dialami oleh sekelompok orang yang memiliki kerugian dan kesamaan fakta hukum untuk diajukan bersama melalui perwakilannya di pengadilan.
Pasal 2 Perma 1/2002 menyatakan bahwa gugatan class action dapat diajukan apabila:
- Jumlah anggota kelompok semakin banyak sehingga tidak efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.
- Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
- Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.
- Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.
Mengutip dari laman Universitas Medan Area, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 Perma 1/2002, surat gugatan class action juga harus memuat hal-hal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Perma 1/2002, yaitu:
- Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok.
- Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu.
- Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan.
- Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terperinci.
- Dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda
- Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan terperinci, memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
WINDA OKTAVIA
Pilihan Editor: Gugatan Class Action Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut