Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN menanggapi usulan pengajuan gugatan class action yang disampaikan pengamat politik Eep Saefullah Fatah. Gugatan kelompok itu disebut bisa diajukan untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Itu sah-sah saja," kata Ketua Tim Hukum Nasonal AMIN Ari Yusuf Amir saat dihubungi Tempo pada Senin, 11 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebab, menurut Ari, setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan Pemilu yang jujur dan adil. Selain itu, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan pemerintah yang menjaga konstitusi.
Oleh sebab itu, masyarakat dapat mengajukan gugatan, komplain atau bahkan aksi demonstrasi. Ari Yusuf menyebut pengajuan gugatan, komplain atau aksi tersebut juga dilindungi oleh konstitusi.
"Jadi tidak boleh kita kebiri, tidak boleh kita larang, tidak boleh kita membuat mereka menjadi diam," kata Ari Yusuf.
Pengamat politik Eep Saefullah Fatah sebelumnya mengusulkan masyarakat mengajukan gugatan class action untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. Bahkan, Eep bersedia ikut dalam gugatan ini.
Meski belum memiliki preseden, menurut Eep, opsi ini rasional untuk dilakukan. Ini mengingat banyak pihak yang dirugikan.
"Ini masuk akal, asal diorganisir dengan baik," kata Eep usai diskusi bertajuk 'Omon-omon Oposisi' pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Pada wacana gugatan class action ini, Eep mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara bakal menjadi sasaran tembak gugatan. Dia pun berharap gerakan dapat terorganisir dengan baik dan masif.
Gugatan class action ini, kata Eep, diharapkan mampu mendorong DPR dan lembaga lainnya tergerak untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu ini. Sebab, dengan semua kanal yang difungsikan, upaya pengusutan akan lebih terstruktur dan optimal. "Jadi ini tidak bermaksud menenggelamkan upaya lain, tapi memperkuat," kata Eep.
ANDI ADAM