Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah pemeriksaan kali pertama sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi tak ditahan polisi. Istri Ferdy Sambo itu diizinkan meninggalkan Mabes Polri. Putri Candrawathi akan diperiksa lagi, pada Rabu, 31 Agustus 2022. Putri akan akan menjalani pemeriksaan konfrontasi atau konfrontir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi menetapkan tersangka lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Dalam pemeriksaan konfrontasi Putri akan dipertemukan dengan antara lain para tersangka lainnya itu.
Apa itu pemeriksaan konfrontasi?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip panduan Bareskrim Polri tentang standar operasional prosedur pemeriksaan saksi, ahli dan tersangka, konfrontasi salah satu teknik pemeriksaan dalam penyidikan. Pemeriksaan itu mempertemukan satu dengan lainnya atau antara tersangka dengan tersangka, saksi dengan saksi, dan tersangka dengan saksi.
Metode pemeriksaan ini dilakukan untuk menguji kebenaran dan kesesuaian keterangan masing-masing dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Konfrontasi.
Konfrontasi tak diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melainkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000. Surat Keputusan Kepala Polri itu tentang revisi himpunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis proses penyidikan tindak pidana. Bagian Bab III tentang pelaksanaan, angka 8.3.d, yaitu interview (wawancara), interogasi, konfrontasi, rekonstruksi.
Mengapa perlu konfrontasi?
Konfrontasi digunakan tak hanya dalam pemeriksaan kepolisian. Persidangan juga membutuhkan konfrontasi. Mengutip publikasi Penyebab Terjadinya Konfrontasi Saksi dalam Memberikan Keterangan di Muka Persidangan, konfrontasi saksi dalam keadaan tertentu juga diperlukan. Itu untuk mencocokkan keterangan antara saksi satu dan saksi dua.
Dalam hukum acara pidana pun keterangan saksi menempati kedudukan pertama hierarki alat bukti. Keterangan saksi sangat diperlukan dalam memberi tahu terkait kejadian yang dilihat, didengar dan disaksikan. Kedudukan saksi sangat dibutuhkan dalam persidangan.
Dalam memberikan keterangannya, tak jarang para saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberikan keterangan berbeda-beda. Ini yang menyebabkan tak konsisten keterangan-keterangan yang diucapkan saksi saat persidangan.
Hakim berinisiatif melakukan konfrontasi atau konfrontir para saksi yang siap memberikan keterangannya di muka persidangan. Konfrontasi yang dilakukan majelis hakim, karena dalam sidang sebelumnya terungkap perbedaan keterangan para saksi dengan BAP sebagai saksi maupun tersangka, kemudian terdakwa.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.