Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tak sedikit orang yang masih beranggapan anak-anak tak bisa dijerat hukum lantaran mereka masih di bawah umur. Meski sejumlah penyesuaian dilakukan dalam pidana anak, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Anak-anak dapat dikenai pidana denga pendekatan keadilan restoratif. Lantas, apa saja bentuk pidana bagi anak di bawah umur?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan tentang sistem peradilan pidana anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Menurut Pasal 71 Angka 4 UU SPPA, pidana yang dijatuhkan kepada anak dilarang melanggar harkat dan martabat anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pidana pokok bagi anak di bawah umur meliputi pidana peringatan dan pidana dengan syarat. Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak.
Adapun pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh hakim dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 tahun. Dalam putusan pengadilan mengenai pidana dengan syarat, ditentukan syarat umum dan syarat khusus.
Syarat umum adalah anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat. Syarat khusus adalah untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan anak.
Bentuk Pidana dengan Syarat
1. Pembinaan di luar lembaga
Pidana pembinaan di luar lembaga dapat berupa keharusan mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh pejabat pembina, mengikuti terapi di rumah sakit jiwa, atau mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
2. Pelayanan masyarakat
Pidana pelayanan masyarakat merupakan pidana yang dimaksudkan untuk mendidik anak dengan meningkatkan kepeduliannya pada kegiatan kemasyarakatan yang positif.
3. Pengawasan
Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 1 huruf b angka 3 paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.
4. Pelatihan kerja
Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c dilaksanakan di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia anak. Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
5. Pembinaan dalam lembaga
Pidana pembinaan di dalam lembaga dilakukan di tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun
swasta.
6. Penjara
Anak dijatuhi pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama satu perdua dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 tahun.
7. Pidana tambahan
Pidana tambahan terdiri atas perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Apa Itu Diversi dalam Peradilan Anak?