Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Chuck Suryosumpeno tak bisa melupakan nota dinas Kejaksaan Agung yang ia terima pada 4 Desember 2015 itu. Surat itu tiba pada malam hari di ruang kerjanya di Kejaksaan Tinggi Maluku melalui jasa ekspedisi. Isinya menuduh Chuck melangkahi pimpinan dan menelikung jaksa pengacara negara. Akibat surat tersebut, Chuck kehilangan jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo