Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ayah Tiri di Ciamis Perkosa Dua Anak Sambungnya Puluhan Kali

Korban pemerkosaan oleh ayah tiri itu berusia 15 tahun dan 22 tahun. Sang kakak dicabuli oleh ayah tirinya sejak masih berusia di bawah umur.

14 Februari 2025 | 12.10 WIB

Polres Ciamis menangkap WS, 45 tahun warga Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, karena melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap dua anak tirinya, Jumat, 14 Februari 2025.  TEMPO/Sigit
Perbesar
Polres Ciamis menangkap WS, 45 tahun warga Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, karena melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap dua anak tirinya, Jumat, 14 Februari 2025. TEMPO/Sigit

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Ciamis - Kepolisian Resor Ciamis menangkap WS, 45 tahun, warga Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, karena memerkosa dan pencabulan terhadap dua anak tirinya. Perbuatan tersangka ini telah dilakukan selama enam tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kasat Reskrim Polres Ciamis Ajun Komisaris Joko Prihatin mengatakan salah satu korban masih berstatus anak berumur 15 tahun berinisial SF. Sedangkan kakaknya yang berinisial ON berumur 22 tahun. "Persetubuhan dan pencabulan ini dilakukan berulang kali. Perbuatan pelaku terhadap korban ON dilakukan sejak korban masih di bawah umur," ujar Joko pada Jumat, 14 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan menjanjikan kepada korban akan diberikan biaya sekolah hingga perguruan tinggi. Namun dia juga mengancam kedua korban akan dibunuh bila menolak melayani nafsu birahinya itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar Joko, korban ON telah disetubuhi pelaku sebanyak 20 kali, sementara SF sebanyak 18 kali. Perbuatan itu dilakukan tersangka di rumah kontrakannya saat istrinya berinisial AH pergi keluar rumah. WS menikahi AH pada 2016 lalu. 

Perbuatan itu pertama kali diketahui AH pada akhir Desember 2024. Kala itu, WS kepergok tengah berada di kamar SF dengan alasan hendak mengambil handphone yang tertinggal. Melihat gelagat mencurigakan, AH pun berusaha mengorek informasi dari ON, putri sulungnya. Namun bukannya mendapatkan kabar baik, malah kedua putrinya mengaku telah berulang kali disetubuhi oleh sang ayah tiri. "Penyataan ON ini menjadi dasar AH untuk melaporkan pelaku kepada kami," ujar Joko.

Akibat perbuatan itu, WS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam dihukum dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak, untuk mendampingi kedua korban. Alasannya karena korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut. "Kami berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pemulihan kondisi korban terutama psikologinya," ujar Joko.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus