Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Ayu Aulia memenuhi pangilan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis sore. Ayu dipanggil guna diperiksa sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Ade Ratnasari.
Kepada wartawan, Ayu mengklarifikasi tudingan kakak angkatnya soal penganiayaan dan perampasan ponsel. Menurut Ayu, dia tidak merampas ponsel milik Ade Ratnasari, yang juga menjadi asistennya tersebut.
Ayu merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah oleh Ade Ratna Sari. "Soal handphone Ade ada, kan dia ada tanggungan sama saya. Jadi, tak dirampas dong," kata Ayu pada di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 10 Maret 2022.
Menurut Ayu, Ade masih memiliki tanggungan yang belum dibayarkan kepadanya. Dia mempersilakan Ade mengambil ponsel tersebut asalkan mau membayar tanggungan tersebut.
"Enggak bisa ngomong utang, pokoknya ada tanggungan yang dia belum selesai," ujarnya.
Ayu juga membantah disebut telah menghilangkan barang bukti. "Bukan dong, justru hp itu adalah barang bukti buat dia sendiri, hati-hati loh," katanya.
Ayu enggan menanggapi saat ditanya mengenai kasus percobaan bunuh dirinya yang disebut rekayasa. Ayu menilai itu bakal terjawab seiring berjalannya waktu dan berdalih tak mungkin ada orang yang melakukan rekayasa saat melakukan bunuh diri.
Pengacara Ayu, Herdyan Saksono mengatakan saat ini kliennya datang ke kantor polisi untuk memberi keterangan soal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ade Ratna Sari. Pihaknya datang dengan membawa bukti-bukti dan saksi.Kakak angkat Ayu Aulia, Ade Ratnasari datang ke Polda Metro Jakarta Selatan pada Kamis 10 Maret 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
"Buktinya sesuai yang kami laporkan dari awal itu sudah kami siapkan. Ada saksi pelapor, sama saksi lain yaitu asistennya. Menurut saya biarlah ditangani pihak berwajib sesuai hukum, sesuai dengan keterangan dan diselesaikan sebaik-baiknya karena kalau yang bikin laporan palsu akan masuk penjara," kata Herdyan.
Herdyan enggan mengomentari dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ade ke polisi.
Sebelumnya, Ade Ratna Sari melaporkan Ayu Aulia ke polisi atas dugaan kasus penganiayaan. Tak berselang lama, Ayu melaporkan balik Ade Ratna Sari ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Baca juga: Kakak Angkat Tolak Berdamai dengan Ayu Aulia, Siapkan 12 Kuasa Hukum
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini