Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jakarta - Pedangdut Ayu Rosmalia alias Ayu Ting Ting kembali melaporkan KD, pemilik akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan ulang itu, Ayu menjerat KD dengan tuduhan melanggar UU ITE.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"KD diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 jucto Pasal 45 ayat 3 UU ITE," ujar kuasa hukum Ayu Ting-Ting, Minola Sebayang saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mineola menjelaskan alasan pihaknya baru membuat laporan UU ITE kali ini, karena dalam perkara pencemaran nama baik yang sudah dilaporkan sebelumnya, KD tidak kunjung memenuhi panggilan polisi. KD juga tidak menanggapi somasi Ayu Ting Ting.
"Terpenuhilah syarat bagi kami untuk membuat laporan sebagaimana yang diatur dalam UU ITE," ujar Minola. Laporan itu diterima Polda Metro Jaya tanggal 26 Oktober 2021. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Sebelumnya, Ayu Ting Ting telah melaporkan akun @gundik_empang pada Jumat, 20 Agustus 2021. Dalam laporannya, Ayu menuding pemilik akun berinisal KD telah melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan. Akun dengan 47 ribu pengikut itu dituding telah melakukan penghinaan terhadap Ayu Ting Ting dan anaknya, Bilqis Khumairah Razak.
Penyidik telah memeriksa Ayu pada 26 Agustus 2021. Saat itu Ayu diperiksa untuk klarifikasi dan dimintai butki laporannya. Selain itu, kedua orangtua Ayu pun telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Sebelum dilaporkan ke polisi, kedua orangtua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Abdul Rozak sudah pernah mendatangi rumah KD di Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur. Namun saat itu KD tidak ada di tempat karena sedang bekerja sebagai buruh migran di Singapura.