Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Bank Permata tersandung kasus kredit macet pembiayaan proyek fiktif senilai hampir Rp 1 triliun.
Pinjaman terhadap proyek yang sama juga diajukan ke Bank Mandiri dan BCA.
Sebagian dokumen yang diajukan kreditor diduga palsu.
KETERANGAN Direktur Pengawasan Bank 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adief Razali di persidangan menguak modus PT Megah Jaya Prima Lestari dalam kasus kredit fiktif Bank Permata. Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Adief menyebutkan PT Megah Jaya menyodorkan tujuh proyek yang diduga fiktif untuk memperoleh pinjaman Rp 892 miliar pada 2013.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo